Liputan6.com, Jakarta - Data Panama Papers telah dibuka untuk umum. Sebanyak 11,5 juta dokumen, termasuk data orang kaya Indonesia yang berasal dari perusahaan firma hukum berbasis di Panama, Mossack Fonseca dapat diakses publik. Apa langkah pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, merespons keluarnya database tersebut?
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan belum melihat daftar maupun data Panama Papers yang telah dikeluarkan. Namun menurutnya, data itu hanya mencakup nama tanpa embel-embel informasi lain.
"Saya belum lihat daftarnya. Data Panama Papers kan cuma nama. Tidak ada informasi lain," kata Bambang usai Konferensi Pers World Islam Economic Forum ke-12 di kantornya, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Baca Juga
Advertisement
Ketika dikonfirmasi perihal sikap yang akan diambil Kemenkeu usai Panama Papers dibuka, Bambang memastikan akan menggunakan data tersebut untuk kepentingan pengampunan pajak (tax amnesty).
Lewat kebijakan ini, pemerintah berharap orang-orang kaya Indonesia yang menyimpan harta di luar negeri dapat mendeklarasikan maupun menarik dananya ke Indonesia.
"Nanti kita akan pakai untuk input di tax amnesty. Tapi kita harus lihat dulu datanya," ucap Bambang.
Dia mengaku bahwa Kemenkeu tidak perlu membuat tim khusus untuk menelusuri data Panama Papers. Sebab pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak sudah menjalankan pemeriksaan terhadap para Wajib Pajak (WP).
"Tidak usah (bentuk tim khusus). Itu bagian dari rutinitas atau aktivitas," kata Bambang.