Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pro dan kontra rencana hukuman kebiri bagi penjahat seksual, pemerintah menyiapkan aturan hukuman pemberat lainnya yaitu sanksi sosial dalam bentuk publikasi identitas pelaku secara masif.
"Jadi ada poin salah satunya memperberat hukuman bagi pelaku kemudian publikasikan identitas pelaku. Itu salah satu hukuman sosial agar mereka jera," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (10/5/2016).
Kendati identitas pelaku dipublikasi, upaya rehabilitasi terhadap predator anak tetap dilakukan. Bentuk rehabilitasi dapat berupa bimbingan kepada pelaku agar tidak mengulang perbuatannya.
"Tentu saja dalam masa hukuman tersebut pelaku diberikan rehab sehingga tidak ulangi dan kembali ke jalan yang benar," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Baca Juga
Advertisement
Namun demikian, Puan menambahkan, hukuman publikasi identitas tidak berlaku pada anak di bawah umur. Sebab, anak di bawah umur dilindungi undang-undang perlindungan anak.
"Pelaku akan kami beri pendampingan khusus. Pelaku itu maksudnya anak-anak ada pertimbangan dan perlakuan sendiri karena ada UU kekerasan anak, jadi enggak bisa disamaratakan. Tapi yang pasti, pelakunya apakah anak-anak atau dewasa akan direhab setelah mendapatkan hukuman," Puan menandaskan.