Imbas Delay, Lion Air Tak Boleh Buka Rute Baru Selama 6 Bulan

Kementerian Perhubungan menjatuhkan hukuman ke Lion Air atas terjadinya penundaan penerbangan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Mei 2016, 16:45 WIB
(Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menjatuhkan hukuman ke Lion Air atas terjadinya penundaan penerbangan yang disebabkan aksi mogok para pilot. Pilot melakukan mogok karena hak mereka berupa uang transportasi belum dibayarkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, instansinya melayangkan surat teguran untuk maskapai penerbangan tersebut besok.

"Kita tegur, sudah mau buat surat,"‎ kata Suprasetyo, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

‎Suprasetyo mengungkapka hukuman juga diberikan untuk Lion Air berupa penundaan pemberian rute baru selama enam bulan ke depan atas tertundanya beberapa jadwal penerbangan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2015.

"Kita tidak berikan rute baru selama enam bulan, itu sanksi ada delay dan sebagainya," tutur Suprasetyo.

Menurut ‎Suprasetyo, Kementerian Perhubungan hanya mengurus penundaan penerbangan. Persoalan tidak dibayarkannya hak para pilot Lion Air merupakan masalah internal perusahaan.

"Itu urusan internal dari Lion. Dampaknya delay kita tegur Lion-nya, tapi urusan tunjangan bukan urusan pemerintah," ungkapnya.

Pada hari ini penerbangan Lion Air di beberapa bandara mengalami keterlambatan (delay) yang disebabkan oleh adanya beberapa awak pesawat yang sakit dan beberapa awak yang mengalami permasalahan administrasi.

Saat ini semua sudah dapat diselesaikan dam operasional penerbangan sudah berlangsung dengan normal.

"Kami atas nama manajemen Lion Air mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,"‎ tutur Direktur Umum Lion Air Edward Sirait‎.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya