Muncikari Robby Abbas Dikenai Wajib Lapor

Jika dalam waktu empat bulan Robby Abbas melakukan kejahatan, maka secara otomatis dia wajib menghabiskan empat bulan di penjara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Mei 2016, 18:15 WIB
Jika dalam waktu empat bulan Robby Abbas melakukan kejahatan, maka secara otomatis dia wajib menghabiskan empat bulan di penjara.

Liputan6.com, Jakarta Masa penahanan muncikari artis Robby Abbas Abbas telah usai. Robby keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2016) siang.

Diketahui, lantaran terbukti menjadi perantara jasa esek-esek selebritas, Robby Abbas dihukum satu tahun empat bulan penjara. Namun, lelaki yang dikabarkan dekat dengan Tyas Mirasih dan Amel Alvi ini hanya menjalani masa tahanan satu tahun penjara.

Muncikari Robby Abbas akhirnya menghirup udara bebas dan keluar dari LP Cipinang, Jakarta, Selasa (10/5/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Robby Abbas mendapat pembebasan bersyarat dan harus terus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama empat bulan sisa masa tahanannya.

"Robby berada di bawah kontrol Bapas selama empat bulan, sisa tahanan. Minimal sebulan sekali wajib lapor," kata Pieter Ell, kuasa hukum Robby Abbas, melalui sambungan telepon, Selasa (10/5/2016).

Robby memang sudah menghirup udara bebas, tapi Robby tak semata-mata bebas. Robby tetap harus berkelakuan baik selama empat bulan sisa tahanannya. Jika sewaktu-waktu dirinya melakukan sebuah kejahatan, maka Robby pun akan kembali menjalani empat bulan masa tahanan sisa di LP Cipinang. Selain itu, Robby juga akan terkena hukum yang baru.

Robby Abbas (Yopy Renato/Liputan6.com)

"Selama pembinaan boleh melakukan kegiatan‎. Tapi kalau ada tindak pidana yang dilakukan lagi, hukumannya ditambah dan pembebasan bersyarat tentu batal," ucap Pieter Ell. (Fac/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya