Liputan6.com, Bengkulu - Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada 7 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di Rejang Lebong, Bengkulu. Pemerintah akan memperberat hukuman pelaku pemerkosaan dengan opsi dikebiri atau hukuman mati.
Sementara itu, Presiden Jokowi mengajak masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual terutama terhadap anak-anak. Presiden ingin pelaku kejahatan seksual dihukum dikebiri.
Advertisement