Segmen 2: Vonis Pembunuh Yuyun hingga Hukuman Kejahatan Seksual

Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada 7 pelaku pembunuhan Yuyun.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Mei 2016, 17:21 WIB
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada 7 pelaku. Selain itu, Presiden menginginkan pelaku kejahatan seksual dihukum dikebiri.

Liputan6.com, Bengkulu - Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada 7 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di Rejang Lebong, Bengkulu. Pemerintah akan memperberat hukuman pelaku pemerkosaan dengan opsi dikebiri atau hukuman mati.

Sementara itu, Presiden Jokowi mengajak masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual terutama terhadap anak-anak. Presiden ingin pelaku kejahatan seksual dihukum dikebiri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya