Jaksa Agung Akan Desak Freddy Budiman Segera Dieksekusi

Hal yang membuat eksekusi Freddy belum bisa dilakukan karena pihaknya harus menghargai hak terpidana yang akan mengajukan upaya hukum.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 10 Mei 2016, 18:31 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait eksekusi terhadap sembilan terpidana mati di komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/4/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo ‎mengaku pihaknya belum menentukan secara pasti kapan dan berapa jumlah terpidana mati gembong narkoba yang akan segera dieksekusi. ‎Namun, persiapan eksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, telah dilakukan jauh-jauh hari.

"Jumlah berapa belum kita pastikan, begitu pun waktunya. Persiapan sudah, koordinasi sudah. Berapa yang akan kita eksekusi, kita lihat dululah. Kita pertimbangan nanti, kalau Juni kan puasa," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Mantan politisi Partai Nasdem itu memastikan, para terpidana yang akan dieksekusi nanti seluruhnya merupakan para narapidana kasus Narkoba. "Narkoba dululah, supaya orang tahu persis bahwa kita itu betul-betul perang terhadap narkoba," kata Prasetyo.

Lalu, apakah dari daftar nama yang akan ditembak mati itu terdapat nama gembong narkoba Freddy Budiman yang sebelumnya telah lolos dari eksekusi jilid I dan II? Prasetyo mengaku belum bisa memastikannya.

Ia hanya mengatakan tengah mendesak eksekusi mati terhadap Freddy segera dilakukan. "Saya akan desak untuk Freddy pun segera dieksekusi. Freddy ‎termasuk target kita, kita akan desak itu," ucap Prasetyo.

Menurut dia, hal yang membuat eksekusi terhadap Freddy belum bisa dilakukan karena pihaknya harus menghargai hak terpidana yang akan kembali mengajukan upaya hukum.

"Selama ini dia katakan akan gunakan hak hukumnya, tapi kapan dia gunakan itu harus ada ketegasan. Kita berikan batas waktu," ucap Prasetyo. ‎

Berbeda dengan Freddy, terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso juga masih belum mendapatkan kepastian akan segera dieksekusi atau tidak. Berbeda dengan Freddy, eksekusi mati Mary Jane masih menunggu upaya hukum yang dilakukan pengadilan Filipina.

"Karena selama ini dia katakan mau menggunakan upaya hukumnya, kapan dia mau gunakan itu sudah harus ada ketegasan, untuk berikan batas waktu," pungkas Prasetyo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya