Liputan6.com, Jakarta Pesinetron Jupiter Fourtissimo tertangkap tangan membawa sabu. Jupiter ditangkap oleh jajaran Kepolisian Polsek Taman Sari, Jakarta Barat saat melakukan penggerebekan di sebuah tempat karaoke, di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Selasa (10/5/2016) dini hari.
Jupiter ditangkap bersama sang bandar yang memang telah menjadi incaran. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Jupiter sebagai tersangka pemakai dan bukan pengedar. Ia pun diancam hukuman penjara 10 tahun, lantaran kedapatan memiliki satu paket sabu.
"Jupiter sudah ditetapkan sebagi tersangka. Menurut pengakuannya dia pemakai. Untuk ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun karena kedapatan memiliki sabu," ujar Kapolsek Tamansari, AKBP Suhermanto kepada Liputan6.com, Selasa (10/5/2016).
Baca Juga
Advertisement
Suhermanto melanjutkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki lebih dalam terkait penggerebekan tersebut. Jupiter dan empat rekannya masih terus menjalani pemeriksaan.
"Dari lima sudah diperiksa dua orang. Untuk Jupiter masih perlu diperiksa lagi oleh pihak dokter, terkait seberapa besar ketergantungannya terhadap sabu," ujar Suhermanto.