Segmen 1: Bentrok Tolak Penggusuran hingga Vonis Kasus Yuyun

Menolak digusur, warga Tangerang bentrok dengan polisi. Sementara itu, 7 pelaku kejahatan seksual terhadap Yuyun divonis 10 tahun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Mei 2016, 03:03 WIB
Menolak digusur, warga Tangerang bentrok dengan polisi. Sementara itu, 7 pelaku pemerkosaan terhadap Yuyun, divonis 10 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Menolak digusur, ratusan warga Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten, Selasa siang 10 Mei, bentrok dengan polisi. Warga menolak surat peringatan kedua terkait rencana penggusuran Pemkab Tangerang.

Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada 7 pelaku kejahatan seksual dan pembunuhan siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu, Yuyun. Pemerintah akan memperberat hukuman pelaku pemerkosaan dengan opsi dikebiri hingga hukuman mati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya