Ini Wilayah Rawan Pencurian Bermodus Gembos Ban Mobil

Para tersangka pencurian bermodus gembos ban mobil ini, sudah sering menjalankan aksinya di kawasan Jakarta Timur.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Mei 2016, 04:33 WIB
Ilustrasi pencurian mobil (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap tiga spesialis pencurian mobil bermodus gembos ban. Komplotan bandit ini berinisial MH, DS, dan DW yang berperan sebagai penadah.

Para tersangka itu sudah sering menjalankan aksinya di kawasan Jakarta Timur. Mereka selalu merencanakan dengan matang, sebelum mencari tempat untuk beraksi.

Biasanya, para pelaku menjalankan aksinya di Cipinang Muara, Pondok Kopi, Duren Sawit, Saharjo, Matraman, Pasar Baru, Haji Ten, Pondok Kelapa, Kramat Jati, Pangkalan Jati, Tebet, dan juga Jatinegara, tepatnya di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Tempat-tempat tersebut dipilih para begundal ini, karena sepi dan dianggap tepat untuk melakukan aksi kejahatn mereka.

"Mereka menjalankan aksinya sejak lama. Sejak 2015. Sampai saat ini sudah lebih dari 17 kali mereka melakukan gembos ban itu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (10/5/2016).

Nasriadi menjelaskan, saat menggembosi ban, para pencuri ini tidak menggunakan paku biasa. Mereka menggunakan mata paku, yang terbuat dari besi atau kawat yang berasal dari payung bekas, yang kemudian dipotong seukuran tiga sampai empat sentimeter.

"Kalau menggunakan ini, ban jenis apapun apakah itu tubeless atau ban biasa akan langsung bocor. Karena di dalam besi bekas payung tersebut terdapat rongga, sehingga membuat angin cepat habis," terang Nasriadi.

Untuk menggembosi ban, para pelaku pencurian ini menaruh kawat tersebut di dalam sepatunya yang telah dimodifikasi. Saat berada di lampu merah, mereka meletakkan sepatu tersebut di bawah ban mobil korban.

Setelah mobil korban melindas sepatu pelaku, komplotan pencuri ini akan melihat reaksi pengendara mobil sasarannya itu.


"Jadi pelaku punya sepatu khusus. Dan kawat bekas payung tersebut ditaruh di ujung sepatunya, sepatu tersebut ukurannya jauh lebih besar dari kakinya, jadi ketika korban melindas pakunya, kaki pelaku tidak terlindas," jelas Nasriadi.

Setelah ban mobil korban kehabisan angin dan parkir di pinggir jalan, komplotan ini dengan sigap mengambil barang bawaan korban yang berada di dalam mobil.

"Dua pelaku berboncengan dengan sepeda motor dan pelaku yang membonceng langsung ngambil barang bawaan korban seperti laptop, HP, dan barang elektronik lainnya," lanjut Nasriadi.

Para pencuri ini tidak segan-segan melukai korbannya, apabila kepergok dalam aksinya atau korban melakukan perlawanan.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," tukas Nasriadi.

Dari penangkapan komplotan pencurian bermodus gembos ban mobil itu, polisi menyita barang bukti berupa satu tas warna hitam yang berisi laptop, lima mata paku yang terbuat dari jari-jari payung, dan satu sepeda motor yang digunakan para pencuri dalam melakukan kejahatan tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya