Cara KPPU Antisipasi Gejolak Harga Pangan Jelang Ramadan

Tugas pokok dan fungsi KPPU antara lain advokasi kebijakan, penegakan hukum, pengendalian merger, dan pengawasan kemitraan.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Mei 2016, 11:00 WIB
(Liputan6.com\Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka mengantisipasi gejolak harga barang menjelang bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ‎menandatangani Pakta Integritas Anti Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ‎bersama sejumlah asosiasi.

Asosiasi yang menandatangani pakta integritas ini antara lain AGI (Asosiasi Gula Indonesia), ABMI (Asosiasi Bawang Merah Indonesia),Perpadi (Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia), KOPTI (Koperasi Tahu Tempe Indonesia), APTINDO (Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia).

Selain itu juga AACI (Asosiasi Agrobisnis Cabai Indonesia),GPPU (Gabungan Perusahaan Pembibitan Perunggasan), ASI (Asosiasi Semen Indonesia), dan APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia). 

‎Pakta ini sebagai bentuk upaya bersama antara KPPU dengan para pelaku usaha dalam dalam mengidentifikasi akar permasalah dan mengantisipasi fluktuasi harga komoditas pangan seperti beras, minyak goreng, bawang merah, daging ayam, daging sapi, telur, cabai, tepung terigu dan lain-lain jelang Ramadan dan Lebaran.

"Ini juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat khususnya di pasar barang kebutuhan pokok dan barang penting bagi kelancaran pembangunan nasional," ujar KPPU dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Adapun dua poinnya utama dalam pakta ini, yaitu pertama, melakukan internalisasi prinsip-prinsip persiangan usaha yang sehat, terutama dalam lingkup organisasi yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Kedua, tidak melakukan dan/atau memfasilitasi segala bentuk perjanjian, kegiatan dan/atau penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan.

Seperti diketahui, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPPU antara lain advokasi kebijakan, penegakan hukum, pengendalian merger, dan pengawasan kemitraan. Untuk pencegahan tersebut, KPPU mengajak asosiasi untuk mengimplikasikan Compliance Guidelines, sehingga ketika berbisnis, pelaku usaha tidak melewati batas yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.

Selain itu, KPPU memiliki Competition Checklist yang dapat digunakan pembuat kebijakan, dalam hal ini pemerintah, agar sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, dan dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya