Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo, Jakarta Utara dengan terdakwa Abdul Azis atau yang karib disapa Daeng Azis.
Sidang rencananya akan digelar pukul 13.00 WIB nanti. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hasoloan Sianturi serta dua hakim anggota, yakni Ramses Pasaribu dan Sahlan Effendi itu akan mendengarkan keterangan saksi.
"Kaya minggu kemarin sekitar jam 13.00 WIB," kata kerabat Daeng Azis, Lusi saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (10/5/2016).
Baca Juga
Advertisement
Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam sidang nanti, kata Yuli, Daeng Azis juga tidak ditemani kuasa hukum.
"Sendiri, belum ada kuasa hukum lagi," ujar Lusi.
Dalam sidang sebelumnya, Daeng Azis sempat mengungkapkan nama Willy yang dikenalnya sebagai petugas dari PLN. Daeng Azis mengutarakan bahwa pihaknya, dalam hal ini manajemen Kafe Intan, membayar Willy sebesar Rp 17 juta untuk pemasangan MCB (mini circuit breaker) ilegal di kafe. Bahkan Daeng juga membayar uang denda sambungan tersebut sebesar Rp 69 juta.
"Apakah saudara saksi mengenal Willy?" tanya Daeng Azis pada seorang saksi dari PLN, Subrata dalam sidang minggu laulu.
Namun pernyataan Daeng dibantah saksi Subrata yang menyebutkan Willy bukan petugas atau pegawai PLN. Willy, kata Subrata, hanya orang yang sering nongkrong di depan kantor PLN. Namun diakuinya, Willy sering diajak untuk membantu pekerjaan PLN.
"Willy hanya orang yang nongkrong di depan kantor PLN. Dia (Willy) mengerti listrik karena sering kita ajak untuk bantu pekerjaan," ujar Subrata dalam sidang.