Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi Pembangunan Dermaga pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang, Aceh pada 2011. Hari ini, penyidik KPK memanggil mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAG (Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Namun, Yuyuk belum menjelaskan kaitan Irwandi dalam kasus korupsi pembangunan dermaga di Sabang itu.
Sebelumnya, Ruslan selaku mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada Selasa 4 Agustus 2015.
Baca Juga
Advertisement
Ruslan pun juga telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta sejak 16 Maret 2016. Masa penahanan Ruslan pun juga sudah diperpanjang selama 30 hari.
"Ruslan Abdul Gani, diperpanjangan penahanannya selama 30 hari mulai 15 Mei hingga 13 juni 2016. Penambahan penahanan untuk kepentingan penyidikan," tutur Yuyuk.
Ruslan selaku Kepala BPKS ketika itu diduga melakukan mark up anggaran pembangunan dan penunjukan langsung pihak swasta untuk menjalankan proyek tersebut. Sehingga, akibat perbuatannya itu negara dirugikan hingga sebesar Rp 116 miliar.
Akibat perbuatannya dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto 65 ayat 1 KUHP.