Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana membubarkan salah satu ormas keagamaan terbesar di Indonesia, karena secara terang-terangan menganut paham anti-Pancasila. Menurut Tjahjo, rencana tersebut diambil bukan sebagai bentuk pengekangan terhadap kebebasan berorganisasi atau berserikat.
"Kalau didiamkan nanti bisa seenaknya sendiri, ya repot dong. Kan negara ada aturannya, orang bebas berserikat, bebas bentuk ormas, kita pun kumpul di sini bentuk ormas juga bisa, tapi ya jangan bertentangan dengan Pancasila," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Namun, Tjahjo enggan menyampaikan ormas mana yang disebut anti-Pancasila. Dia mengatakan, kewenangan untuk menyampaikan hal tersebut ada di tangan Kejaksaan dan Kepolisian.
"Yang berwenang mengatakan itu Jaksa Agung dan Kepolisian," ucap politikus PDIP itu.
Baca Juga
Advertisement
Tjahjo mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mengusulkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk memantau dan mencermati perkembangan gelagat dinamika di masyarakat, terkait ormas yang punya massa cukup besar dan pernyataan yang keluar dari pimpinannya yang mengarah pada anti-Pancasila.
"Kami minta Kapolri untuk mengevaluasi, mengambil tindakan sesuai undang-undang dan aturan yang ada, kalau ada ormas yang secara terbuka berani bersikap melawan kedaulatan negara," ucap dia.
Tjahjo menjelaskan, untuk saat ini langkah pembubaran belum bisa dilakukan. Karena pihaknya masih menunggu respons kepolisian dan kejaksaan mengenai usulan yang telah disampaikan.
"Saya belum berhak membubarkan. Tapi saya berkeinginan, kalau mereka sulit diarahkan, tidak mau mengubah perilaku atau hal-hal yang mengganggu stabilitas, ya gitu saja. Kami serahkan kepada kepolisian dan kejaksaan," Tjahjo Kumolo menandaskan.