Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Apartemen Sudirman Mansion, Dwityo Pujotono, membantah adanya kesepakatan dengan Bar Lucy In The Sky dalam pertemuan yang diselenggarakan Kelurahan Senayan pada Selasa 10 Mei 2016.
Menurut dia, terjadi manipulasi informasi kepada publik terkait isi perundingan antara jajarannya dengan Lucy In The Sky kemarin.
Baca Juga
Advertisement
Dalam pertemuan itu, kata Dwi, dirinya tak pernah mengucap kata setuju jika spanduk raksasa berisi protes terhadap Bar Lucy In The Sky dicopot.
"Tidak ada kesepakatan kemarin. Mereka sudah mengganggu kami bertahun-tahun dan tak pernah menggubris keluhan kami. Sekarang kami pasang banner (spanduk) 2 hari saja mereka kelimpungan," ujar Dwi kepada Liputan6.com melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Ia menegaskan, spanduk akan dipasang hingga penghuni merasa tuntutannya terhadap Bar Lucy In The Sky terpenuhi. Bahkan spanduk akan dipasang di 3 sisi depan, kanan, dan kiri gedung.
Geram
Hal ini menggambarkan kegeraman Sudirman Mansion atas sikap Bar Lucy In The Sky yang dinilai tidak menghargai hak beristirahat para penghuninya.
"Banner akan turun kalau penghuni puas. Bayangkan mereka diganggu setiap Lucy In The Sky bikin party. Dan itu sering. Kami sudah mengeluh dari 2012. Kalau dia sudah penuhi tuntutan kami pasang peredam suara baru kami turunkan (spanduknya)," ujar Dwi.
Spanduk raksasa berukuran 10 x 15 meter terpasang di muka atas gedung Apartemen Sudirman Mansion, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 59, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Spanduk itu berisi protes penghuni apartemen atas suara bising yang ditimbulkan Resto & Bar Lucy In The Sky (LITS). Dentuman musik yang sangat keras hingga dini hari membuat penghuni tak bisa istirahat.
"ANAK DAN BAYI KAMI TIDAK BISA TIDUR KARENA LUCY IN THE SKY SANGAT BERISIK DAN TIDAK PEDULI ATAS KENYAMANAN WARGA SEKITAR," bunyi spanduk kuning dengan huruf hitam tersebut.
Pemasangan spanduk tersebut menyita perhatian publik hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai dari Gubernur DKI Jakarta Ahok, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kelurahan Senayan menindaklanjuti protes penghuni Apartemen Sudirman Mansion.
Kelurahan Senayan sendiri langsung mengundang kedua belah pihak untuk berunding. Menurut Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Pol PP DKI Jakarta, ada 5 poin kesepakatan yang salah satunya Sudirman Mansion akan menurunkan spanduk raksasa tersebut.
Advertisement