Polri: Urus SIM, Ada Perpanjangan Waktu 3 Bulan

Perpanjangan SIM ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Mei 2016, 17:08 WIB
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) habis masa berlakunya? Anda memiliki waktu tiga bulan untuk memperpanjang izin tersebut. Namun, hal tersebut tidak akan meloloskan pengemudi dengan SIM yang habis masa berlakunya dari tilang.

Sebelumnya, beredar pesan berantai yang menyebut perpanjangan SIM tidak lagi diberikan tenggang waktu selama tiga bulan. Pada pesan itu disebutkan pengendara diharuskan buat SIM baru jika masa berlaku SIM sudah lewat.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Agung Budi Maryoto mengungkapkan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Itu hanya diberikan waktu untuk pengurusannya. Ada tiga bulan diberikan waktu untuk administrasinya memperpanjang (SIM) itu," kata Agung Budi saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Menurut dia, kebijakan itu akan diperkuat dengan diterbitkannya surat keputusan resmi dari Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Tetapi ia tidak menyebut secara rinci kapan surat resmi dari Kapolri diterbitkan.

"Kemudian diambil kebijakan nanti berlaku ada surat resmi dari Kapolri," ucap dia.

Namun, mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu mengimbau kepada para pengemudi untuk tidak menunda memperpanjang masa berlaku SIM yang sudah habis. Jika tidak diperpanjang dan terbukti melanggar lalu lintas, polisi lalu lintas tetap akan menilang.

"Bukan berarti dia (pengendara) bebas di jalan. Tetap saja kalau misalnya ada permasalahan lalu lintas (pelanggaran) ya kena tilang. SIM-nya tidak berlaku," Agung Budi menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya