Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin usai menjalani sidang beragendakan tuntutan jaksa penuntut umum KPK, Jakarta, (11/5). Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin saat menjalani sidang beragendakan tuntutan jaksa penuntut umum KPK, Jakarta, (11/5). Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
M. Nazaruddin saat akan menjalani sidang beragendakan tuntutan jaksa penuntut umum KPK, Jakarta, (11/5). Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan dari hasil korupsi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin saat menjalani sidang beragendakan tuntutan jaksa penuntut umum KPK, Jakarta, (11/5). Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)