Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan Perppu untuk memperberat hukuman penjahat seksual. Pelaku juga diberi hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan chip pemantau, dan pengumuman identitasnya kepada publik.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (11/5/2016), rapat terbatas membahas kejahatan seksual terhadap anak-anak di Istana Presiden memutuskan untuk memperberat hukuman bagi pelaku. Hal ini karena kekerasan seksual terhadap anak dinilai sebagai kejahatan luar biasa.
Baca Juga
Advertisement
Pemberatan hukuman juga diberikan kepada pelaku dengan menambah masa penahanan pokok dari 15 tahun menjadi 20 tahun.
Sementara gelang berisi chip bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak akan dipasang setelah pelaku dibebaskan dari penjara. Dengan chip ini, polisi bisa mendeteksi pelaku jika mendekati anak-anak seperti yang diterapkan di Selandia Baru.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghargai sikap Presiden Joko Widodo menempatkan kejahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa.
Meski demikian KPAI mendesak pemerintah tetap memperlakukan pelaku kejahatan seksual yang masih anak-anak secara khusus.
Selain itu, KPAI juga meminta agar games kekerasan dan peredaran alkohol juga diatur dalam Perppu yang akan dikeluarkan pemerintah.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY gadis berusia 14 tahun oleh 14 orang di Rejang Lebong, Bengkulu menyentak publik. Perbuatan itu dilakukan setelah mereka menenggak minuman keras.