Pemprov DKI Resmi Hapus Jalur 3 in 1

Jalur 3 in 1 dihapus baik pagi maupun sore.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Mei 2016, 18:20 WIB
Kemacetan panjang terjadi di di jalur 3 in 1 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/5). Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan menghapus aturan jalur 3 in 1 pada Senin (16/5). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemrov DKI bersama Dirlantas Polda Metro Jaya akhirnya sepakat menghapus jalur 3 in 1. Hal ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/5/2016) sore.

"Mereka (Dirlantas) sepakat untuk dihapus," ucap Ahok usai pertemuan membahas jalur 3 in 1 ini.

Dalam pertemuan di Balai Kota tersebut, hadir Kepala Dishub DKI Andri Yansyah dan Dirlantas Syamsul Bahri.

Andri menyatakan, kedatangan perwakilan Dirlantas Syamsul Bahri untuk melaporkan hasil evaluasi uji coba 3 in 1. "Semuanya (pagi-sore) dihapus. Polisi sudah setuju," ujar Andri.

Dengan keputusan tersebut, maka jalur 3 in 1 resmi dihapus setelah masa uji coba berakhir 14 Mei mendatang. "Nanti sambil jalan atur Pergub (hapus 3 in 1) nya," ucap Andri.

Sebelumnya, Ahok menyatakan, dengan ataupun tanpa 3 in 1 kemacetan di Ibu kota tidak berbeda jauh.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya