Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memilih opsi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pemberian hukuman tambahan bagi penjahat seksual terhadap anak. Perppu nantinya akan menjadi landasan bagi pemberlakukan kebiri dan pemasangan micro chip bagi penjahat seksual.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna P Laoly mengatakan, hukuman kebiri nantinya akan dilakukan secara kimia. Sedangkan pemasangan micro chip akan dilakukan sebelum pelaku kejahatan seksual terhadap anak keluar dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman.
"Khusus kepada paedofil dapat diberikan berupa kebiri kimia dan teknis bisa dilakukan waktu dia di dalam maupun sebelum keluar. Sebelum keluar juga dibuat untuk pemantauan berupa chip di kaki atau elektronik gadget di pergelangan untuk memantau dia," ujar Laoly di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Yasonna, pemberian hukuman kebiri atau pemasangan micro chip nantinya akan diputuskan oleh pengadilan. Bila yang terbukti melakukan kejahatan seksual, pelaku dapat dikenakan hukuman pemberatan itu.
"Jadi itu diputuskan oleh hakim, melihat fakta tentang yang bersangkutan. Kalau yang bersangkutan terbukti paedofil, maka kejahatannya ini dapat dilakukan kebiri," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Mengenai teknis pemberlakuan kebiri, Yasonna mengaku pihaknya sudah meminta Kementerian kesehatan untuk melakukan penelitian lebih dalam. Saat ini hal tersebut masih dilakukan melalui Kementerian Kesehatan. "Teknisnya nanti kedokteran yang lebih tahu. Nanti kan ini segera, sepulang dari sini akan kita lakukan," ucap dia.
Sedangkan untuk pemberian micro chip, menurut Yasonna, hal tersebut sebagai bentuk pencegahan bagi para predator seksual bila telah menghirup udara bebas. Dengan adanya micro chip, maka segala gerak-gerik pelaku dapat terpantau.
"Hukuman tambahan itu kan utamanya kebiri, lalu kalau dibuat gelang itu kan hanya untuk memantau. Kalau dipantau, dia dekat sekolah, bisa tahu. Dia dekat keramaian, diketahui. Itu dilihat faktanya saja. kalau sudah vonis kan nanti di kementerian, masuk BAPAS (Balai Pemasyarakatan), nanti di situ dilihat, kalau keluar bersyarat kan, dipakaikan itu," jelas Yasonna.