Liputan6.com, Tangerang - Kusmayadi alias Agus, pembunuh dan pemutilasi Nur Atikah atau Nuri, warga Malimping Kabupaten Lebak, Banten, terancam hukuman mati.
Polisi menilai ada unsur perencanaan saat Agus membunuh istri sirinya tersebut.
"Pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Wakapolresta Tangerang AKBP Mukti Juharsa, Senin (9/5/2016).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Mukti, sebelum membunuh Nuri, Agus sempat bertanya kepada Valen, kasir rumah makan Gumarang tempat tersangka bekerja, apakah membunuh orang itu dosa. Selain itu dia juga bertanya ke anak buahnya Erik, apakah pernah membunuh orang.
"Dari pertanyaan itu ada unsur perencanaan pelaku akan membunuh korban," ujar Mukti.
Sementara, tersangka Erik dijerat Pasal 340 sub 338 KUHP jo Pasal 56 KUHP, karena membantu Agus membuang potongan tubuh korban. Dia juga dianggap menyembunyikan tindakan pembunuhan karena tidak melapor.
"Ancaman hukumannya sepertiganya dari hukuman Agus," kata Mukti Juarsa.
Pembunuhan disertai mutilasi Nuri terungkap setelah seorang warga mencium bau tidak sedap dari kontrakan korban dan melaporkan hal itu ke polisi, Rabu 13 April 2016. Polisi menduga kuat pemutilasi adalah Agus alias Kusmayadi.
Agus ditangkap polisi saat mengunjungi temannya, karyawan Rumah Makan (RM) Padang Selera Bundo di Jalan Masrip Nomor 9-11, Karang Tilang, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 20 April 2016.