Liputan6.com, Jakarta - Kaus palu arit yang mirip lambang Partai Komunis Indonesia dijual bebas di sejumlah daerah, termasuk Jakarta. Padahal, partai yang berdiri pada 9 Mei 1914 itu sudah lama dibubarkan dan dilarang di Indonesia.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku telah menyiapkan langkah-langkah hukum menyikapi munculnya kembali paham-paham komunisme. Langkah ini, kata dia, guna mencegah reaksi negatif masyarakat.
Terlebih, beberapa waktu lalu beredar video seorang pemuda dianiaya di jalan karena mengenakan pin bergambar mirip lambang PKI.
"Kalau polisi enggak menyikapi, dikhawatirkan masyarakat akan main hakim sendiri. Oleh karena itu, polisi dengan instrumen hukum yang ada kita melakukan tindakan supaya nggak kebablasan dan enggak dimanfaatkan pihak tertentu," kata Badrodin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).
Baca Juga
Advertisement
Polri, lanjut dia, akan menggunakan cara persuasif dalam mencegah gerakan komunisme ini. "Kalau misal Anda pakai kaus bergambar palu arit, kita bawa ke kantor, kita lakukan pemeriksaan apa motifnya," ucap Badrodin.
Terkait terungkapnya beberapa penjual atribut komunisme, Badrodin mengaku sudah melakukan pemeriksaan mendalam. Yang pasti, sambung dia, bila terbukti menyebarluaskan paham komunisme akan ada hukuman berat menanti.
"Tentu materinya apakah itu termasuk bagian dari penyebaran faham itu atau enggak. Penafsirannya oleh ahli. Kalau memenuhi unsur, ya ancaman hukumannya 10 tahun," tandas Badrodin.