Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, penyegelan tiga pulau reklamasi C, D dan G oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah hal wajar. Sebab, penyegelan dilakukan karena pengembang menyalahi aturan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
"Saya kira penyegelan sesuai karena kerja di lapangan dianggap melanggar dengan Amdal yang ada," kata Ahok di RPTRA Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2016).
Ahok menjelaskan, para pengembang diberi waktu 90 hari untuk mengurus perbaikan Amdal. Khusus untuk PT KNI, anak perusahaan Agung Sedayu Group, diberi waktu 120 hari untuk membelah Pulau C dan Pulau D yang saat ini menyatu.
Ahok menambahkan, penyegelan ketiga pulau tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan izin pelaksanaan reklamasi melainkan hanya izin Amdal.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi kita bukan membicarakan izin. Kita membicarakan aturan (terkait lingkungan). Persoalan, (KLHK melakukan penyegelan) karena teknik reklamasinya salah," ucap Ahok.
Sebelumnya, Kementerian LHK resmi menutup sementara dan memasang papan segel di lokasi proyek reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara, Rabu 11 Mei 2016.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya serius menindaklanjuti keputusan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar yang dikeluarkan 9 Mei lalu.