Liputan6.com, Jakarta Jupiter Fortissimo kembali menjadi sorotan karena harus kembali terlibat dengan hukum. Jupiter Fortissimo ditangkap pihak berwajib lantaran kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis sabu. Lebih mengejutkan lagi, setelah dites, Jupiter Fortissimo positif menggunakan barang haram itu.
Jupiter Fourtissimo tak menyangka ia harus berurusan dengan polisi. Pemilik nama asli Jansen Tallago itu juga mengaku shock saat digerebek polisi Polsek Tamansari, ketika tengah berada di tempat karaoke di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Tak hanya itu, selain ditangkap tangan, Jupiter Fortissimo juga harus tidur di balik jeruji besi dengan fasilitas seadanya. Selama ini, Jupiter biasa tidur di kasur yang empuk dan nyaman.
Baca Juga
Advertisement
"Orang ditahan pasti shock. Malam itu memang shock banget dia (Jupiter)," ujar Fransisca Indrasari, kuasa hukum Jupiter Fortissimo yang ditemui di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2016).
Setelah dua hari mendekam di penjara, Jupiter Fortissimo sudah mengikhlaskan apa yang terjadi pada dirinya. Ia menganggap ini adalah risiko bila berteman dengan narkotika.
"Sekarang mulai bisa menerima kenyataan, dia kuat dan tabah menjalani ini," ujar Fransisca
Jupiter Fortissimo sadar narkoba juga bisa merenggut masa depannya dan juga nyawanya. Jadi, Jupiter Fortissimo menganggap ini adalah jalan terbaik agar dirinya bisa terlepas dari belenggu barang haram tersebut.
"Jupiter sempat mengatakan, 'ini yang terbaik supaya tidak tambah parah sampe jadi pecandu'. Jadi, dia sudah ikhlas," kata Fransisca menirukan Jupiter.
Seperti diketahui, Jupiter Fortissimo ditangkap polisi Polsek Tamansari, Jakarta Barat, saat sedang pesta sabu di tempat karaoke, Selasa dinihari (10/5/2016), sekitar pukul 01.00 WIB. Saat diperiksa, Jupiter kedapatan memiliki satu paket sabu seberat 0,54 gram.
Tak sendiri, Jupiter Fortissimo ditangkap bersama bandar sabu berinisial F, yang kedapatan memiliki tiga paket sabu. Atas perbuatannya, polisi menjerat Jupiter dengan pasal 114 dan 112 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (Pur/Des)