Pemerintah Minta Inpex Selesaikan POD Blok Masela

Kementerian ESDM dan SKK Migas diharapkan mendorong Inpex untuk menyelesaikan rencana pengembangan blok Masela.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Mei 2016, 17:30 WIB
Rencananya, blok ini akan dikelola dua perusahaan yakni Inpex dan Shell.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meminta operator blok Masela Inpex Masela Ltd untuk segera menyelesaikan rencana pengembangan (Plan of Development/POD) setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pengembangan lapangan gas blok Masela di darat.

Tenaga Ahli Bidang Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Haposan Napitupulu mengatakan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) seharusnya mengarahkan Inpex untuk segera menyelesaikan POD Blok Masela.

"Dia (Inpex) harus sesegera mungkin, si SKK Migas harus bilang Ke KKKS mau tidak mengembangkan blok itu, kalau tidak mau cabut saja, itu ada di ESDM," Kata Haposan, di Kantor Koordinator Bidang Kemaritiman saat acara FGD Pencapaian Infrastruktur Bidang Kemaritiman dan Sektor Terkait, Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Haposan menuturkan, POD bisa diselesaikan dalam waktu enam bulan. Karena itu dirinya tidak setuju dengan Inpex yang memperkirakan penyelesaian POD pada 2019. Ia pun tidak menyetujui keputusan investasi akhir (Final Investment Decision/FID) ‎pada 2025.

Haposan melanjutkan, jika Inpex baru mulai membangun infrastruktur produksi gas pada 2025, maka akan rampung empat tahun kemudian atau 2029. Sedangkan kontrak Inpex di lapangan gas abadi ‎tersebut hanya sampai 2028.

"Kementerian ESDM harusnya OK saya tidak perpanjang kalau membangun 2025. Mestinya begitu itu (Blok Masela) punya kita," ujar Haposan.

Haposan menuturkan, seharusnya FID Inpex ‎selesai 2018 atau 2019, dengan begitu Inpex sudah bisa meminta perpanjangan kontrak 20 tahun ke depan, sebelum 10 tahun  masa kontrak habis.

"Seharusnya, FID 2018 -2019, kontrak berakhir 2028 kontak boleh minta perpanjangan 10 tahun sebelum habis. Jadi harus ada perpanjangan dulu sebelum membangun jadi ada FID," tutur Haposan. (Pew/Ahm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya