Liputan6.com, Jakarta Kisah cinta Julia Perez bisa dikatakan tak semulus perjalanan kariernya di dunia entertainment. Bagaimana tidak, selama menikah dengan Gaston Castano pada tahun 2013 lalu, Jupe ternyata tak pernah dinafkahi oleh pesepakbola asal Argentina tersebut.
Ya, setidaknya itulah salah satu point menyebab keretakan rumah tangga mereka, yang disampaikan oleh Hakim Ketua dalam sidang putusan cerai, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/16).
Namun, meski gugatan cerai Jupe kepada Gaston dikabulkan oleh Hakim Ketua, bukan berarti Gaston kehilangan tanggung jawab begitu saja atas mantan istrinya. Karena nyatanya, Gaston tetap berkewajiban memberi nafkah Jupe, sampai ia melepas status jandanya.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi memang ada peluang kepada istri untuk meminta uang nafkah, dan tergugat harus menafkahi mantan istrinya, sampai mantan istrinya menikah lagi. Jadi sebelum menikah maka mantan istri wajib diberi nafkah," kata pengacara Jupe, Minola Sebayang, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/16).
Nominal yang pihak Jupe ajukan sebenarnya adalah Rp25 juta, namun yang dikabulkan hakim kurang dari pada itu. "Kami mengajukan Rp25 juta, tapi yang dikabulkan hanya Rp15 juta. Jadi mulai sekarang, Gaston harus menafkahi Jupe Rp15 juta perbulan sampai Jupe menikah lagi," tambah Minola.
Sementara Jupe sendiri mengaku senang lantaran Gaston masih dilimpahi tanggung jawab untuk menafkahinya, meski sudah tak berstatus sebagai suami. "Saya senang banget ya. Kan selama ini Gaston berkoar kalau di negaranya dia itu tidak berkewajiban menafkahi istri, dia salah besar," kata Jupe.
Hal ini juga jadi membuktikan, bahwa setiap warga negara asing yang menikahi wanita Indonesia, kewajiban memberi nafkah tetaplah ada. "Sekarang dia tahu hukum di Indonesia seperti apa. Ya, menghargai hak-hak wanita dan dia sekarang diwajibkan untuk menafkahi saya Rp15 juta setiap bulannya," papar Jupe menambahkan.
Sang pengacara pun berharap agar Gaston bisa menaati hukum. "Kan semua orang harus menaati hukum dan keputusan pengadilan. Jadi kalau memang dia masih beritikad baik dan peduli terhadap hukum di Indonesia, ya sebaiknya memang harus taat. Karena sebuah keputusan dibuat bukan hanya untuk dibaca, tapi keputusan itu juga harus dilaksanakan," harap Minola. (Ufa/fei)