Pedagang Tanah Abang Sebut PD Pasar Jaya Tak Punya Hati Nurani

Pedagang sudah 'kenyang' dengan sikap pengelola. Semisal mematikan aliran listrik kios, disegel kiosnya dan disita barang dagangannya.

oleh Audrey Santoso diperbarui 12 Mei 2016, 20:52 WIB
Petugas Satpol PP memantau pengosongan kios di Pasar Blok F Tanah Abang, Jakarta, Rabu (4/5). Pengosongan dilakukan karena pemilik kios tidak membayar kewajiban PHP yang berakhir sejak 2012. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Belasan pedagang PD Pasar Jaya Blok F Lama Tanah Abang mempolisikan Manajer Area Sunarto, karena dinilai mengintimidasi dan menyegel kios secara sepihak.

Salah satu perwakilan pedagang, Joni berujar ia dan kawan-kawan sudah empat kali menyurati Gubernur DKI Jakarta sejak era Joko Widodo (Jokowi) 2011 hingga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Pedagang juga sudah melaporkan ke gubernur, tapi diam saja, nggak ada sikap. Sudah empat kali kita menyurati Gubernur. Langsung datang ke Balai Kota sudah, kita face to face ketemu Ahok," kata Joni di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/5/2016).

Joni mengatakan, pemerintah sudah berlaku tak adil. Di zaman kepemimpinan Jokowi, pedagang kaki lima (PKL) sekitar Tanah Abang diberikan kios. Tetapi mereka pedagang resmi yang justru meramaikan PD Pasar Jaya dipersulit kegiatan dagangnya.

Ia bahkan menyebut pengelola pasar tak memiliki hati nurani karena meminta uang Perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha (PHPTU) dengan nilai yang menurut mereka sangat besar.

"Waktu Jokowi jadi gubernur, PKL dikasih kios. Tapi kita pedagang yang turut andil memajukan PD Pasar Jaya malah dihalau dari dalam. Orang PD ini nggak punya hati nurani sama sekali, suruh bayar Rp 68 juta. Itu sudah berlangsung empat tahun sejak 2011," jelas Joni.

Saking seringnya mendapatkan perlakuan tak adil, para pedagang sudah 'kenyang' dengan sikap pengelola. Semisal mematikan aliran listrik kios, disegel kiosnya dan disita barang dagangannya.

"Kami sudah kenyang disabotase. Listrik dimatikan. Sekarang kalau nggak mau bayar, kios kami dirampok seperti Rabu kemarin. Seharusnya pengelola mengayomi, bekerja sama dengan pedagang, mitranya pedagang," ungkap Joni.

Melapor ke Polisi

Sebanyak 81 kios di PD Pasar Jaya Blok F Lama Tanah Abang, Jakarta Pusat disegel pengelola sejak Rabu 4 Mei kemarin. Alasannya, para pedagang menolak membayar PHPTU kepada pengelola.

Sedangkan para pedagang menilai penyegelan tersebut adalah tindakan sepihak yang merugikan dan meresahkan pemilik kios.

"Kios saya ditutup dari Rabu minggu lalu. Disegel dengan kondisi barang-barang dagangan saya masih di dalam kios," ujar pedagang bernama Afrizal di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Ia dan belasan pedagang lainnya melaporkan hal ini ke polisi karena tidak tahan dengan sikap pengelola yang selalu menyegel kiosnya. Ia mengaku berkali-berkali membuka sendiri kios yang disegel dengan mengelas gembok segel.

"Kemarin-kemarin saya bongkar sendiri segelannya pakai las. Lalu mereka (pengelola) melaporkan saya ke polisi. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut polisi, berarti nggak ada dasar hukumnya kan," terang Afrizal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya