Liputan6.com, Jakarta - Warga Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, yang tinggal di bantaran sungai Ciliwung menggugat Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan, terkait rencana penertiban permukiman mereka.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (12/5/2016), dihadiri beberapa tokoh seperti
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Jaya Suprana, warga empat RW di Bukit Duri menyatakan telah mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10 Mei lalu.
Baca Juga
Advertisement
Warga menggugat Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, serta Kementerian Pekerjaan
Umum, karena akan menertibkan rumah warga di empat RW Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Warga beralasan, mereka memiliki sertifikat dan mengklaim Pemprov DKI tidak bisa membuktikan lahan tersebut adalah milik negara.
Di lahan ini, Pemrov DKI berencana membuat sodetan Kali Ciliwung yang berguna menyelamatkan Jakarta dari banjir yang berlangsung terus menerus.