Ketua MPR Dukung Perppu Kejahatan Seksual

Ketua MPR Zulkifli menilai kejahatan seksual merupakan muara dari dua kejahatan lainnya yakni, narkoba dan miras.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 13 Mei 2016, 09:19 WIB
Pada akhir tahapan, menurut Zulkifli Hasan, MPR akan melakukan referendum melalui survei.

Liputan6.com, Surabaya - Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai perlindungan kejahatan seksual anak. Dia setuju penjahat seksual dihukum seberat-beratnya.

"Kalau perlu, lebih dari hukuman kebiri," ujar Zulkifli Hasan seusai Dialog Kebangsaan Empat Pilar di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis 12 Mei 2016.

Setelah menetapkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa, Jokowi berencana mengeluarkan perppu kejahatan seksual. Perppu tersebut berisi empat pemberatan hukuman bagi penjahat seksual terhadap anak.

Pertama, hukuman mati. Ganjaran itu diberikan kepada pelaku bila korban mendapat trauma dan menimbulkan kematian. Kedua, sanksi kebiri diberikan khusus bagi penjahat seksual kepada anak yang divonis pengadilan.

Ketiga, penggunaan cip khusus bagi pelaku setelah keluar dari penjara. Keempat, penyebaran identitas penjahat seksual di ruang publik. Hal itu untuk memberi efek jera kepada pelaku dan membuat masyarakat lebih waspada.

Meski begitu, Zulkifli menilai kejahatan seksual merupakan muara dari dua kejahatan lainnya yakni, narkoba dan miras. Karena itu, pemberantasan kejahatan itu juga harus diprioritaskan.

"Kalau kedua kejahatan itu, narkoba dan miras, tidak dibereskan maka akan muncul kejahatan seksual," ujar Zulkifli.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya