54,2 Kg Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia Ditemukan di Ban Serep

Pengungkapan jaringan narkoba ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan kurir narkoba di Cakung.

oleh Audrey Santoso diperbarui 13 Mei 2016, 14:03 WIB
Sembilan tersangka jaringan sindikat narkoba internasional digiring petugas BNN di Jakarta, Jumat (13/5). 54 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi yang disita dari jaringan internasional itu disimpan di ban serep mobil. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sindikat narkotika jaringan internasional kembali melakukan improvisasi modus penyelundupan narkoba. Kali ini dengan menggunakan ban serep mobil yang dilakukan DV (41), DEN (43), dan RO (35). Ketiganya dibekuk aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di atas Kapal Mufida yang berlayar dari Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak Banten, Minggu 8 Mei 2016.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya upaya pengiriman sabu dan ekstasi dari Malaysia, melalui Tembilahan, lalu Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, dan rencananya dibawa ke Jakarta," ujar Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Gedung BNN, Jalan MT Haryono Cawang, Jakarta Timur, Jumat (13/5/2016).

Di dalam Kapal Mufida, ketiga anggota sindikat yang berperan sebagai kurir tersebut menyembunyikan 43,6 kg sabu serta 40 ribu butir ekstasi, yang diselipkan dalam karet ban cadangan dua mobil yaitu Mitsubishi Pajero berpelat nomor B 711 DTO dan Toyota Fortuner B 1704 UJF.

"Di mobil Pajero yang dikendarai tersangka RO, terdapat 2 ban serep masing-masing berisi sabu 21.013,2 gram sabu dan 20.640, 1 gram sabu. Di mobil Fortuner 2.405,7 gram sabu dan 40.894 butir ekstasi," ujar Budi.

Saat meringkus DV, DEN, dan RO, petugas BNN juga membekuk pasangan suami istri SYAH (43) dan RIK (29) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang jaraknya berdekatan dengan Pelabuhan Merak. Dari hasil penggeledahan mobil Toyota Fortuner B 1601 KJC yang ditumpangi pasutri itu, petugas berhasil menemukan 10.577,9 gram sabu yang disimpan dengan modus yang sama.

"Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap SYAH dan RIK di sebuah SPBU yang berada tak jauh dari pelabuhan. Dari keduanya, kami menyita sabu seberat 10.577,9 gram," ucap jenderal yang akrab disapa Buwas itu.

Petugas memperlihatkan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang berhasil diamankan oleh BNN, Jakarta, Jumat (13/5). 54 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi yang disita dari jaringan internasional itu disimpan di ban serep mobil. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Anggota sindikat lainnya pun sudah terendus aparat berada di Hotel Novotel Gajah Mada, Bandara Soekarno Hatta, dan Area Parkir Mall Taman Anggrek Jakarta Barat, sehingga dilakukan penyergapan bersamaan di ketiga lokasi tersebut. Mereka diketahui sedang menunggu kiriman sabu dari para tersangka yang berada di Merak.

"Masih hari yang sama di Novotel Gajah Mada Jakarta, kami tangkap Muhammad Adam alias MA, usia 58, perannya koordinator kurir. Lalu RID, 36 tahun, kurir. Kemudian di Terminal 1C Bandara Soekarno Hatta ditangkap seorang tersangka berinisial HAS, 37 tahun," jelas Buwas.

"Hasrianto (HAS) orang suruhan Adam untuk memecah (membagi) sabu ke beberapa kurir," imbuh Buwas.

Perburuan aparat BNN hari itu berakhir di Area Parkir Mall Taman Anggrek dengan strategi controlled delivery. Setengah kwintal sabu dan 40 ribu butir ekstasi tersebut diketahui akan diberikan ke kurir penerima berinisial AD (34).

Buwas menegaskan, 9 tersangka terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 2, dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas penangkapan dan penyitaan ini, BNN menyelamatkan setidaknya 272 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan sabu dan 40 ribu anak bangsa dari penggunaan ekstasi," ungkap Buwas.

Ia menambahkan, pengungkapan jaringan narkoba Malaysia - Sumatera - Jakarta ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan kurir narkoba di Cakung, yang diwarnai tembakan petugas BNN beberapa waktu lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya