Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 4 lembaga keuangan tinggi negara yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menggelar rapat perdana pasca terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Hasil rapat menyepakati 5 rencana kerja KSSK sepanjang 2016.
Lembaga keuangan tinggi ini, antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Rapat KSSK berlangsung di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Rapat ini dihadiri para petinggi 4 lembaga anggota KSSK, yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, Gubernur BI Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, serta Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah.
Menkeu Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, setelah disepakati UU PPKSK Nomor 9 Tahun 2016, Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) berubah nama menjadi KSSK. Susunan komite ini, meliputi Kemenkeu sebagai koordinator dan BI, OJK serta LPS sebagai anggota KSSK.
Baca Juga
Advertisement
"Ke-4 lembaga ini siap menjalankan mandat UU PPKSK untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian, khususnya dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan," jelas dia saat Konferensi Pers KSSK di kantor Kemenkeu, siang ini.
Dalam rangka implementasi UU PPKSK, rapat perdana KSSK menyepakati rencana kerja KSSK pada 2016, mencakup:
1. Meminta Sekretariat KSSK yang lama segera membentuk organisasi baru, beserta tata kelola, dan kode etik, serta tata kerja Sekretariat KSSK. Pembentukan ini harus selesai dalam rapat berikutnya pada 28 Juli 2016. Jadwal rapat KSSK akan berlangsung secara berkala 1 kali setiap 3 bulan
2. UU PPKSK perlu disosialisasikan secara intensif dalam beberapa bulan ke depan. Alasannya banyak dari masyarakat termasuk sektor keuangan belum memahami isi dari UU PPKSK, dan tentunya menggunakan standar yang sama untuk seluruh anggota KSSK
3. Untuk mengecek kemampuan dan relevansi dari UU PPKSK, KSSK akan melakukan simulasi penanganan krisis pada kuartal III-2016
4. Melakukan assessment terhadap kondisi stabilitas sistem keuangan dalam 3 bulan terakhir. Stabilitas sistem keuangan di kuartal I 2016 berada dalam kondisi baik dan terkendali, baik dari sisi fiskal, moneter, pengawasan sektor keuangan, dan dari penjaminan simpanan
5. KSSK sepakat harus kompak untuk membentuk dan menciptakan forum yang dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan, termasuk dalam hal ini pendalaman pasar keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK akan mulai melakukan assessment sektor keuangan (Financial Sector Assessment/FSAP) tahun ini. FSAP pertama dilaksanakan 2009-2010. Tujuannya menilai perkembangan dan ketahanan sektor keuangan nasional secara komprehensif.
"Ini momen yang baik buat kita sebagai negara anggota G20. Sektor keuangan yang baik bisa mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan kita," dia menjelaskan.
Tim FSAP dari IMF dan Bank Dunia rencananya akan datang ke Indonesia pada 30 Mei-3 Juni 2016 untuk membahas ruang lingkung dari pelaksanaan FSAP di Indonesia. Keberhasilan program FSAP sangat penting untuk memotret kekuatan sektor keuangan Indonesia serta membenahi kekurangan yang ada.(Fik/Nrm)