Liputan6.com, Sukabumi - Data Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Sukabumi, Jawa Barat, mencatat sudah 33 anak di kota itu yang mengalami kejahatan seksual selama periode Januari hingga Mei 2016.
"Untuk triwulan pertama (Januari-Maret) ada 15 anak yang menjadi korban dan pada April-Mei bertambah 18 anak, sehingga totalnya ada 33 anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual," kata Sekretaris P2TP2A Kota Sukabumi, Joko Kristianto seperti dikutip dari Antara, di Sukabumi, Jumat (13/5/2016).
Menurut Joko, mayoritas korbannya adalah anak perempuan, jumlahnya 26 orang dan sisanya laki-laki. Adapun mayoritas usia anak yang menjadi korban kekerasan seksual ini masih duduk di bangku SMP.
Baca Juga
Advertisement
Akibat kekerasan seksual tersebut banyak di antara korbannya yang mengalami trauma berat dan sisanya trauma ringan. Untuk menyembuhkan atau mengurangi rasa traumanya tersebut, menurut Joko, P2TP2A Sukabumi melakukan pendampingan dan terapi secara rutin.
Namun, untuk menghilangkan trauma akibat kekerasan seksual itu perlu penanganan yang berkelanjutan. Sebab, trauma yang mendera si anak sulit untuk dihilangkan dan banyak korbannya yang traumanya tidak hilang hingga usia dewasa.
"Selama pendampingan secara psikologi, kami juga bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan (LK3) sehingga perkembangan psikis dan psikologinya bisa terus terpantau," ujar Joko.
Menurut Joko, para pelaku kejahatan seksual kepada anak di bawah umur ini rata-rata orang terdekat korban, baik keluarga maupun tetangga dan orang yang mempunyai hubungan khusus dengan korban seperti pacar.
Maka dari itu, ia mengimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi setiap perkembangan anak-anaknya yang merupakan salah satu bentuk kewaspadaan menghadapi kasus kekerasan seksual anak yang semakin mengkhawatirkan.
"Anak selalu dianggap menjadi makhluk yang paling lemah dan sudah seharusnya orangtua bisa memberikan perlindungan yang maksimal," kata Joko.
Selain anak, pada 2016 ini juga ada dua korban kekerasan seksual yang korbannya adalah orang dewasa atau usianya bukan masuk kategori anak di bawah umur.
Kedua korban kejahatan seksual tersebut berjenis kelamin perempuan dan saat ini sudah mendapatkan penanganan dari pihak P2TP2A Kota Sukabumi.