Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, Pemprov DKI akan meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Menurut Ahok, peninjauan ulang diperlukan karena banyak peraturan tata ruang justru menyulitkan pembangunan di Jakarta.
Ahok mencontohkan rencana pembangunan jembatan multi fungsi di Tanah Abang yang tersendat karena melanggar aturan Tata Ruang. Tidak hanya itu, menurut Ahok, masih banyak pembangunan batal karena terhalang aturan.
Baca Juga
Advertisement
"Tanah abang banyak PKL, boleh bikin jembatan multi fungsi? Bilang enggak boleh langgar tata ruang. Kok (mal) Pondok Indah boleh? Tata ruang nenek lu. Nggak boleh semua," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Menurut Ahok, seharusnya aturan dibuat untuk mempermudah pembangunan yang bertujuan menyejahterakan rakyat.
"Jangan aturan dibuat ngiket kita. Harusnya aturan dibuat memudahkan kita," ucap Ahok
Ahok menjelaskan materi peninjauan ulang adalah National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau tanggul raksasa dan transportasi massal berupa light rail transit (LRT) dan kereta cepat Jakarta - Bandung.
NCICD atau tanggul raksasa A diketahui dibangun untuk mencegah penurunan muka tanah dan mencegah air rob. Nantinya Ahok juga akan membangun rusun di balik tanggul A untuk para nelayan. Ahok menyebut ada sekitar 20 ribu nelayan di Jakarta.
"Jadi nelayan itu nggak ada beda dengan kami di Pantai Mutiara. Langsung bisa lihat laut," kata Ahok.