Liputan6.com, Jakarta - Jupiter Fortissimo menjalani pemeriksaan assassment di Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (12/5/2016). Pemeriksaan tersebut guna mengetahui seberapa besar kadar narkotika dalam tubuh pemilik nama asli Jansen Tallago tersebut.
Selain itu, pemeriksaan juga untuk mendalami, apakah Jupiter Fortissimo benar-benar seorang pengguna. Sehari setelah pemeriksaan, hasilnya pun keluar. BNN menyatakan Jupiter seorang pemakai dan bukan pengedar narkoba.
Baca Juga
Advertisement
"Baru diterima lab BNN, menindak lanjuti hasil pemeriksaan dari kepolisian sektor Taman Sari hasilnya positif. Hasil pemeriksaan sementara ternyata Jupiter adalah seorang pengguna," ungkap Direktur Peran Serta Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Drs. Siswandi, saat ditemui di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (13/5/20016).
Menurut Siswandi, meskipun positif menggunakan sabu dan tetangkap tangan memiliki satu paket barang haram tersebut, Jupiter dianggap sebagai korban. "Dari prosesnya dia bukan jaringan, kurir, dan juga bukan bandar. Tapi dia adalah korban," jelas Siswandi.
Seperti diketahui, Jupiter Fortissimo ditangkap polisi Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, saat sedang pesta sabu di tempat karaoke, Selasa (10/5/2015) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat diperiksa, Jupiter kedapatan memiliki satu paket sabu seberat 0,54 gram. Tak sendiri, Jupiter ditangkap bersama bandar sabu berinisial F, yang kedapatan memiliki tiga paket sabu. Atas perbuatannya, polisi menjerat Jupiter dengan pasal 114 dan 112 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (Pur/fei)