Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menutup tempat hiburan malam yang diduga disalahgunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Menurut Budi, hal ini berkaca dari kasus penangkapan artis Jupiter atas kasus narkotika di Newton, salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
"Kita kan tetap mengingatkan. Penutupan itu kewenangan Pemprov dalam hal ini Pak Ahok," kata Budi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Baca Juga
Advertisement
Pria yang akrab disapa Buwas ini mengaku setuju bila Pemprov DKI bertindak tegas dengan menutup tempat hiburan yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Sebab sudah ada nota kesepahaman yang disetujui antara pihaknya dengan Pemprov terkait pencegahan peredaran narkoba.
"Saya setuju (ditutup). Sudah ada MoU dan pernyataan tentang larangan tempat hiburan digunakan transaksi narkotika," tandas Buwas.
Artis Jupiter dan seorang yang diduga bandar yakni Firmansyah ditangkap Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari pada Selasa 10 Mei dini hari di Ruang 202 Lantai 2 Newton, Lokasari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Tamansari Ajun Komisaris Besar Suhermanto menyatakan, dalam penangkapan ini, ada 5 orang yang digiring ke Mapolsek Metro Tamansari, termasuk pemandu karaoke. Dua di antaranya memiliki narkoba.
Firmansyah dan Jupiter kemudian dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.