Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan parkir liar yang memungut biaya selangit di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) bukan rahasia lagi. Namun, sejak 1 Maret 2016, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah menerapkan sistem parkir baru.
Direktur Utama PPKGBK Winarto mengatakan, setiap kendaraan yang masuk ke area GBK hanya cukup mengambil karcis atau tiket di pintu masuk. Biaya parkir tak lagi dibayarkan di muka. Sistem baru itu diyakini mampu menekan praktik pungutan liar dalam kawasan GBK.
"Memang parkirnya belum baik, belum aman, belum nyaman. Selama ini parkir di GBK masuk bayar, di dalam bayar. Tapi sekarang sudah tidak begitu lagi," ujar Winarto saat ditemui di Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jumat 13 Mei 2016.
Winarto pun tak menampik jika masih ada sejumlah orang yang nekat memungut paksa biaya parkir dalam area GBK. Hal itu kerap terjadi terutama saat ada acara-acara besar.
Baca Juga
Advertisement
Namun, dia meminta pengunjung tak perlu khawatir dengan ulah segelintir orang tersebut. Sebab PPKGBK telah mengaktifkan layanan khusus untuk menanggulangi tindakan kejahatan di kawasannya. Pengunjung bisa hubungi call center.
"Bagi yang mengalami gangguan di dalam bisa hubungi call center 081213520959 dan akan terhubung ke petugas patroli. Nanti tinggal sebut lokasinya, petugas akan meluncur," terang Winarto.
Beberapa pengunjung telah memanfaatkan layanan ini. Para petugas patroli yang menerima aduan pun bereaksi cepat. Sejumlah orang juga telah diamankan aparat kepolisian karena terbukti memeras pengunjung dengan menerapkan pungutan liar parkir.
"Seperti yang terjadi saat JakCloth kemarin, sudah ada beberapa yang diproses kepolisian," pungkas Winarto.
Sejak Maret 2016, PPKGBK memperbaiki sistem parkir di kawasannya dengan tarif per jam. Biaya parkir baru dibayarkan saat pengunjung keluar dari area GBK.
Para pengendara motor dikenai tarif Rp 3.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 2.000 pada jam-jam berikutnya. Namun, keuntungan pesepeda motor, tarif parkir hanya dikenai maksimal Rp 10.000 sekali masuk selama 24 jam. Sementara untuk mobil dikenai biaya Rp 5.000 per jam tanpa ada batasan maksimal.