Liputan6.com, Mamasa - Pencabulan oleh ayah kandung menghebohkan publik Mamasa, Sulawesi Barat. Hal itu terkuak setelah sejumlah keluarga dari pihak ibu korban curiga saat mengetahui anak berusia 17 tahun itu hamil dan melahirkan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (15/5/2016), keluarga tak pernah menikahkannya dengan siapapun. Keluarga lalu melaporkan kasus itu ke polisi sambil berharap kasusnya bisa terkuak.
Belakangan diketahui, pelaku perbuatan bejat itu ternyata ayahnya sendiri. Tak tanggung-tanggung, anak yang seharusnya dilindungi itu telah empat tahun terakhir ini menjadi korban ayahnya sendiri.
Berkali-kali istrinya memergoki, namun pelaku malah mengancam seisi rumah jika ada yang berani membeberkan perbuatannya itu.
Baca Juga
Advertisement
Keluarga korban yang melaporkan kasus ini ke Polres Mamasa mengaku geram dengan perbuatan tersangka. Akan tetapi ia berharap masyarakat tetap bisa menerima anak yang menjadi korban kebejatan ayahnya sendiri itu.
Keluarga juga meminta pelaku diganjar dengan hukuman seberat-beratnya. Polisi telah berkali-kali memeriksa tersangka yang akhirnya mengakui telah mencabuli anaknya sendiri sejak berusia 13 tahun.
Kini ayah bejat itu dijerat dengan Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.