Polisi: Sopir Truk Tabrak Jembatan di Tol BSD Tidak Punya SIM

Polisi masih menyelidiki adanya unsur pidana dalam insiden truk tabrak jembatan penyeberangan.

oleh Andrie Harianto diperbarui 16 Mei 2016, 09:00 WIB
Garis polisi dipasang di dekat robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di KM 7 Tol BSD, Tangerang Selatan, Minggu (15/5) malam. JPO tersebut roboh setelah ditabrak truk trailer pengangkut crane. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan sopir truk tronton yang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di kilometer 7-600 Bumi Serpong Damai (BSD). Penyelidikan sementara, sopir tersebut tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Informasi yang diterima, sopir tersebut enggak punya SIM," kata Kepala Satuan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (16/5/2016).


Saat ini polisi dan beberapa pihak masih fokus pada evakuasi dan pembersihan sisa jembatan ambruk, juga pengaturan dan peralihan rute lalu lintas.

Pihaknya, kata Budiyanto, tetap melakukan proses hukum terhadap insiden yang terjadi, Minggu 15 Mei 2016, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Penegakan hukum prosesnya tetap berjalan di Polres Tangsel," kata Budiyanto.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar Minggu 15 Mei 2016 sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa terjadi di kilometer 7-600 Tol BSD.

Polisi menahan sopir truk tronton. Diduga sopir tersebut tidak memperhitungkan tinggi muatan sehingga menabrak badan jembatan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya