Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan sopir truk tronton yang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di kilometer 7-600 Bumi Serpong Damai (BSD). Penyelidikan sementara, sopir tersebut tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Informasi yang diterima, sopir tersebut enggak punya SIM," kata Kepala Satuan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (16/5/2016).
Baca Juga
Advertisement
Saat ini polisi dan beberapa pihak masih fokus pada evakuasi dan pembersihan sisa jembatan ambruk, juga pengaturan dan peralihan rute lalu lintas.
Pihaknya, kata Budiyanto, tetap melakukan proses hukum terhadap insiden yang terjadi, Minggu 15 Mei 2016, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Penegakan hukum prosesnya tetap berjalan di Polres Tangsel," kata Budiyanto.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar Minggu 15 Mei 2016 sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa terjadi di kilometer 7-600 Tol BSD.
Polisi menahan sopir truk tronton. Diduga sopir tersebut tidak memperhitungkan tinggi muatan sehingga menabrak badan jembatan.