Konsultasi Pajak: e-Fin Tidak Terdaftar

Saya sudah memiliki e-Fin, akan tetapi saat akan mendaftar di akun Direktorat Jenderal Pajak tidak terdaftar.

oleh Arthur Gideon diperbarui 06 Jun 2016, 10:00 WIB
Wajib pajak merasa lebih nyaman mengisi dan menyetor SPT Tahunan manual.

Liputan6.com, Jakarta - Saya ingin bertanya mengenai pelaporan SPT Pajak tahunan Orang Pribadi.
Saya sudah memiliki e-Fin, akan tetapi saat akan mendaftar di akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online tertera bahwa NPWP tidak terdaftar. Padahal NPWP tersebut sudah sesuai dengan lembar SPT juga kartu NPWP yang ada. Apa yang harus saya lakukan?

Mohon bantuannya.
Terimakasih

Pengirim: rossa.dwilestarixxxx@gmail.com

JAWABAN:

Yth. Saudari Rossa

Saudari dapat menanyakan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudari terdaftar dengan membawa asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membuktikan bahwa Saudari adalah pemilik kartu NPWP yang sah sehingga NPWP saudari dapat segera divalidasi.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global

Logo Citasco
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya