Liputan6.com, Jakarta - Saya ingin bertanya mengenai pelaporan SPT Pajak tahunan Orang Pribadi.
Saya sudah memiliki e-Fin, akan tetapi saat akan mendaftar di akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online tertera bahwa NPWP tidak terdaftar. Padahal NPWP tersebut sudah sesuai dengan lembar SPT juga kartu NPWP yang ada. Apa yang harus saya lakukan?
Mohon bantuannya.
Terimakasih
Pengirim: rossa.dwilestarixxxx@gmail.com
JAWABAN:
Yth. Saudari Rossa
Saudari dapat menanyakan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudari terdaftar dengan membawa asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membuktikan bahwa Saudari adalah pemilik kartu NPWP yang sah sehingga NPWP saudari dapat segera divalidasi.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Konsultasi Pajak: e-Fin Tidak Terdaftar
Saya sudah memiliki e-Fin, akan tetapi saat akan mendaftar di akun Direktorat Jenderal Pajak tidak terdaftar.
diperbarui 06 Jun 2016, 10:00 WIBWajib pajak merasa lebih nyaman mengisi dan menyetor SPT Tahunan manual.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Tips Lolos Psikotes untuk Fresh Graduate, Begini Strategi dan Simulasinya
PPEPP Adalah Singkatan dari: Komponen Utama, Manfaat, dan Tantangan Implementasi
13 Tahun Aturan Upah Minimum Berubah Terus, Apindo: Kami Kecewa!
FPCI Kembali Gelar CIFP 2024, 7.500 Orang Sudah Mendaftar
Bacaan Dzikir Nabi Yunus AS saat Berada di Perut Paus, Dikisahkan Ustadz Adi Hidayat
Meiska Masuk Nominasi IMA Awards 2024, Siap Hadirkan Kejutan di 2025
Risk and Governance Summit 2024, OJK Dorong Penguatan Governansi Sektor Keuangan Menuju Indonesia Emas
Indonesia Masters 2025 Digelar Januari, Ini Daftar Harga Tiketnya
Desa Tawangargo Jadi Model Masa Depan Pertanian Berkelanjutan di Indonesia
5 Arti Mimpi Bertemu Mantan Suami Menurut Islam, Ini Mitos dan Faktanya
Menakar Prospek IPO MR DIY
After Menceritakan Tentang Apa? Kisah Cinta Toxic yang Mengubah Hidup