Liputan6.com, Jakarta - Polri menerapkan aturan baru terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Jika telah melewati batas masa berlaku, SIM tidak bisa diperpanjang lagi. Alhasil, pemilik SIM diharuskan mengulang kembali ujian untuk memperoleh izin baru.
Mengutip Surat Telegram Kapolri Nomor ST/985/IV/2016, Kamis 12 Mei 2016, pemohon harus membuat SIM baru jika sudah melewati masa berlakunya. Wakil Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Indrajit mengatakan, hal itu memang sesuai dengan undang-undang yang ada.
"Berdasarkan undang-undang memang begitu," tutur Indrajit di Kantor Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Baca Juga
Advertisement
Kendati, dia mengaku pihaknya masih terus mengevaluasi aturan baru itu. Dengan demikian, permasalahan terkait aturan SIM yang baru dapat diminimalkan.
"Masalah lebih lanjutnya nanti masih kita diskusikan. Masih didiskusikan internal," ujar Indrajit.
Diketahui, aturan baru itu sebenarnya sudah ada sejak 2012. Kapolri saat itu mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Dalam Pasal 28 ayat 2 disebutkan, "Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir."
Lalu pada ayat 3 dilanjutkan, "Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27."