Konsultasi Pajak: Pelaporan Pajak Suami Istri Harus Gabung?

Jika istri kerja apakah harus ikut pelaporan pajak suami?

oleh Arthur Gideon diperbarui 20 Jun 2016, 09:00 WIB
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan 44 ribu wajib pajak dapat menggunakan e-Filling, sistem pelaporan dan pembayaran pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Dear Admin,

Saya seorang karyawati swasta. Dari perusahaan, saya mendapatkan SPT Tahunan. Perusahaan telah mendaftarkan saya untuk registrasi online SPT tahunan, namun ID untuk registrasi yang ada itu milik suami saya. waktu membuat NPWP saya menggunakan KTP status menikah.

Saya menanyakan kepada suami, kata suami saya sudah tertanggung pajak pada SPT-nya suami, suami saya PNS.

Pertanyaan saya:
Apakah saya memang tertanggung di Pelaporan SPT-nya suami?
SPT tahunan dari perusahaan yang saya terima ini saya abaikan saja atau bagaimana?

Terima kasih.
Diana

Pengirim: faeyzahamizaxxxx@gmail.com

JAWABAN:

Yth. Sdri. Diana

Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak dianggap sebagai penghasilan suaminya, kecuali apabila:

a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Saudari tidak menjelaskan apakah Saudari menghendaki pelaporan tersendiri SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) terpisah dari SPT suami.

Jika Saudari tidak menghendaki menyampaikan sendiri SPT tetapi penghasilan Saudari digabungkan dalam SPT Tahunan PPh OP suami, maka Saudari dapat mengajukan penghapusan NPWP Saudari kepada KPP di mana Saudari terdaftar.

Kepada Saudari dapat diberikan NPWP sebagai NPWP cabang dari suami jika Saudari menghendaki. Meskipun mempunyai NPWP Cabang dari suami, kewajiban penyampaian SPT hanya ada pada suami Saudari saja.

Dalam hal Saudari hanya menerima penghasilan sebagai pegawai tetap dari satu pemberi kerja atau bekerja di satu perusahaan saja, maka penghasilan tersebut dilaporkan sebagai penghasilan yang telah dikenakan PPh Final dalam SPT Tahunan PPh WP OP suami.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,



Aldonius, S.E.
Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya