Liputan6.com, Tangerang - Meski diduga ada unsur kelalaian, polisi belum menetapkan Sarman Simbolon (34), sopir yang menabrak badan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Tol BSD pada Minggu malam, sebagai tersangka.
Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Ajun Komisaris Mansuri menjelaskan, pihaknya masih terus memintai keterangan supir truk yang diduga lalai dan berakibat jembatan ambruk.
"Masih terus didalami," kata Mansuri.
Baca Juga
Advertisement
Sarman hingga kini berada di Polres Tangsel setelah sebelumnya berada berada di Polsek Ciputat. Polisi bersama PJR, Dishub, dan juga pihak BSD terus mengamankan lalu lintas.
Truk bermuatan crane tersangkut di badan JPO tepatnya di bawah jembatan tersebut. Namun bukannya berhenti, supir truk malah melajukan truknya, sehingga membuat crane yang mengait di JPO menarik jembatan tersebut hingga roboh.
Meski tidak ada korban jiwa maupun luka, akibat robohnya JPO tersebut arus lalu lintas di Tol BSD-Jakarta dialihkan ke pintu tol Pondok Aren maupun ke tol Alam Sutera.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, kemungkinan besar sopir terkena jeratan hukum. Namun, mengenai hal itu bergantung hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Selain itu, ancaman hukuman yang akan dikenakan pada sopir tersebut di bawah lima tahun. Artinya, tidak ada keharusan bagi penyidik untuk menahan sopir tersebut.