Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berpartisipasi dalam memerangi narkoba. Partisipasi tersebut direalisasikan dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BBN) untuk memeriksa urine seluruh pegawai pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak memiliki inisiatif untuk mendukung Indonesia bebas dari narkoba. Dukungan tersebut dilakukan secara nyata dan dimulai dari lingkungan Dirjen Pajak dengan melakukan tes urine.
"Kami menyampaikan dukungan dari Ditjen Pajak Indonesia bebas narkoba," kata Ken, di kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Baca Juga
Advertisement
Ken melanjutkan, tes urine dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak di seluruh wilayah yang berjumlah 38.900 pegawai. Untuk tahap awal pemeriksaan urine dilakukan pada pegawai di Kantor Pusat Ditjen Pajak yang berjumlah 3.205.
"3.205 pegawai di kantor pusat, berkembang ke kawan-kawan lain di kantor Wilayah KPP. Ini untuk mendukung program pemerintah bersih narkoba," tutur Ken.
Menurut Ken, instansinya akan terus melakukan tes urine pada seluruh pegawai, untuk memonitor penggunaan narkoba. Tes urine juga diberlakukan pada setiap kenaikan pangkat, golongan dan jabatan.
"Kita mulai lagi sosialisasi narkoba, kita tes urine lagi termasuk kenaikan pangkat kenaikan jabatan. Tadi pagi periksa urine tidak boleh tertutup, dimonitor," tutur Ken.
Deputi BBN Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bachtiar Tambunan mengapresiasi usaha Direktorat Jenderal Pajak dalam memerangi narkoba. Pemeriksaan tes urine seharusnya dilakukan berkala, untuk mengetahui dan mencegah pegawai DJP ketergantungan narkoba. Pasalnya, saat ini Indonesia telah mengalami darurat narkoba.
"Indonesia sudah darurat narkoba. 2,2 persen dari 250 juta penduduk Indonesia terlibat masalah narkoba. Itu di luar bandar dan pemakai,"tutup Bachtiar.