Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Enno Parihah (18) di Tangerang. Mereka adalah RAH (15) yang masih duduk di bangku SMP dan 2 rekannya, yakni RA dan IH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengungkapkan, motif pembunuhan wanita dengan cangkul tersebut dilatarbelakangi hubungan pelaku dan korban. Tersangka RAH mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban.
"Dari penuturan tersangka pertama (RAH) ini motifnya asmara ya. Sementara yang bersangkutan dengan almarhum kenal. Yang bersangkutan umur berbeda, memang lebih muda," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/5/2016).
Awi menuturkan, perkenalan RAH dengan Enno bermula dari pergaulan sehari-hari bersama rekan-rekannya. Dia tak menjelaskan detail sudah berapa lama keduanya menjalin asmara.
"Ya biasa, kenal-kenal gaul saja. Selesai bekerja dan bertemu di jalan, itu biasa," tutur dia.
Baca Juga
Advertisement
Sementara 2 pelaku lainnya merupakan teman dari tersangka RAH. Belum diketahui secara pasti apa hubungan tersangka RA dan IH dengan korban. Saat ini, keterlibatan RA dan IH tersebut baru sebatas membantu RAH menghabisi nyawa korban.
"Kelihatannya (peran RA dan IH) hanya ikut serta, ikut membantu. Tapi nanti kita akan lihat lagi," jelas Awi.
Hingga saat ini, polisi masih memeriksa secara intensif ketiga pelaku. Polisi juga masih terus mendalami motif pembunuhan serta pemicu pelaku tega menghabisi nyawa korban secara sadis.
Sebelumnya, warga menemukan Enno tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar kontrakan di Kosambi, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016.
Berdasarkan luka yang ditemukan dan hasil olah TKP, polisi menduga Enno dibunuh. Jasad korban ditemukan dalam kondisi bugil dan terdapat gagang cangkul menancap di bagian tubuh yang diduga sengaja dilakukan pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 339 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.