Liputan6.com, Jakarta - PT Banten Global Development (BGD) yang merupakan badan Usaha Milik Pemerintah Daerah Banten siap mengakuisisi secara bertahap PT Bank Pundi Indonesia Tbk (BEKS). Rencananya, BGD akan menjadikan Bank Pundi sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten.
"BGD sendiri akan melakukan akuisisi secara bertahap hingga menjadi pemegang saham pengendali dan mayoritas," kata Humas PT BGD, Intan Soraya, saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Senin (16/05/2016).
Intan menjelaskan bahwa proses akuisisi ini sesuai ketentuan Perda Provinsi Banten nomor 5 Tahun 2013. Selain itu, proses tersebut juga sesuai dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Bank Indonesia.
"Rencana akuisisi akan dilakukan dengan memperhatikan seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu antara lain UU Perseroan Terbatas (PT), Peraturan BI, Peraturan OJK, dan perundang-undangan lainnya," tegasnya.
Baca Juga
Advertisement
Perjanjian induk atau perjanjian kesepakatan antara PT Recapital Securities yang merupakan pemegang saham pengendali (PSP) Bank Pundi saat ini dengan Pemerintah Provinsi Banten melalui entitas BGD telah dilakukan pada 11 Mei 2016 kemarin.
Rincian dari proses akuisisi tersebut, Pertama, PT Banten Global Development akan menambah modal melalui penawaran umum terbatas IV/rights issue dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) pada kuartal II 2016.
Usai tahap I dilaksanakan, PT Banten Global Development akan memiliki tidak kurang dari 25 persen dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Bank Pundi.
Kedua, penambahan modal melalui penawaran umum terbatas V yang akan dilakukan pada kuartal III 2016. PT Banten Global Development TTbk akan memiliki tidak kurang dari 40 persen saham Bank Pundi.
Tahap III dilakukan melalui pembelian saham yang dimiliki PT Recapital Securities dan pemegang saham lainnya. Setelah tahap III dilaksanakan, PT Banten Global Development akan memiliki tidak kurang dari 60 persen saham Bank Pundi dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh.
Untuk harga pelaksanaan HMETD dan nilai nominal saham, jumlah saham dan jumlah HMETD yang akan diterbitkan dalam proses penawaran umum terbatas IV dan VI akan ditentukan kemudian berdasarkan uji tuntas PT BGD terhadap Bank Pundi.