Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa penganiaya anak kandung dengan gergaji, Sharon Rose Leasa (48), hukuman penjara satu tahun. Selain hukuman kurungan, Sharon Rose juga harus membayar denda Rp 60 juta subsider 1 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan kekerasan pada anak dengan pidana 1 tahun penjara dan denda pidana Rp 60 juta, subsider 1 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Menurut Nelson, hal yang meringankan adalah terdakwa menghormati jalannya persidangan.
Sementara hal yang memberatkan adalah, "perbuatan terdakwa membuat korban mengalami trauma berat dan terdakwa tak menyesali perbuatannya," jelas Nelson.
Ketua Majelis Hakim menilai, Sharon terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga
Advertisement
Putusan Majelis Hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu kurungan pidana tiga bulan penjara dan denda Rp 60 juta subsider satu bulan penjara.
Terkait putusan ini, baik Sharon maupun Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkannya.
Kasus kekerasan yang dilakukan Sharon Rose Leasa terhadap anak kandungnya, terjadi pada awal Juli 2015. Sharon melakukan kekerasan terhadap sang anak di kediamannya, Kompleks Cipulir Permai RT 15/09 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasus itu terungkap setelah salah satu tetangganya, melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan Sharon ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Sharon telah ditahan pada 18 Februari 2016. Perkara ini sendiri sudah ditangguhkan sejak akhir Juli 2015. Namun, karena polisi kembali melanjutkan berkas kasusnya dan semua unsur pidana yang dilakukan pada anaknya itu telah terpenuhi, maka berkasnya dinyatakan sudah selesai atau P21 dan disidangkan pada Maret.