Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan satu tahun penjara bagi Sharon Rose, yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya dengan gergaji. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Sementara itu, tiga pemuda, salah satunya berusia 16 tahun, ditetapkan polisi sebagai tersangka pembunuh EF, karyawati pabrik plastik di Tangerang, Banten. Salah satu tersangka mengaku sakit hati karena korban akan dijodohkan oleh orangtuanya.
Advertisement