Segmen 3: Vonis Penganiaya Anak hingga Pembunuhan Karyawati

Sharon Rose divonis satu tahun penjara karena aniaya anaknya. Sementara itu, seorang tersangka pembunuhan mengaku sakit hati pada korban.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Mei 2016, 05:30 WIB
Shareon Rose divonis satu tahun penjara karena aniaya anaknya. Sementara itu, seorang tersangka pembunuhan mengaku sakit hati pada korban.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan satu tahun penjara bagi Sharon Rose, yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya dengan gergaji. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sementara itu, tiga pemuda, salah satunya berusia 16 tahun, ditetapkan polisi sebagai tersangka pembunuh EF, karyawati pabrik plastik di Tangerang, Banten. Salah satu tersangka mengaku sakit hati karena korban akan dijodohkan oleh orangtuanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya