Liputan6.com, Tangerang - Jagad Netizen dihebohkan dengan cerita polantas memukul pengendara, di Perempatan Duren, Kecamatan Ciputat. Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan, angkat suara terkait hal tersebut.
""Isu pemukulan itu tidak seperti cerita itu," kata Ayi dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Selasa (17/5/2016).
Menurut Ayi, sejak kabar tersebut beredar luas melalui media sosial, dirinya langsung mengkonfirmasi dan meminta kejelasan dari petugas tersebut. Ayi menegaskan dalam pesan singkatnya, si penyebar isu tersebut adalah pelanggar, bukan korban pemukulan.
Sebab, pada saat kejadian kawasan Perempatan Duren memang tengah macet total lantaran terkena imbas dari robohnya JPO di Jalan Tol BSD-Serpong. Lalu, si pengendara motor ini memaksa untuk nyelonong dan tidak ikut antrean kendaraan yang macet.
Baca Juga
Advertisement
Oleh petugas Lantas langsung diberhentikan. "Saat mau diberhentikan malah nanya surat perintah, lalu mana tanda razia?" kata Ayi.
Saat itu juga si pelanggar mengumpat dengan perkataan kotor yang akhirnya membuat tiga petugas lain terpancing emosi. Sebelum ada keributan lebih lanjut, Kepala Unit Penjagaan dan Pengaturan (Kanit Gatur) Polres Tangsel berada di lokasi kejadian langsung melerai.
Namun entah bagaimana, cerita dari peristiwa tersebut berputar 180 derajat dan malah menyalahkan kepolisian. Ayi dan jajarannya pun dimintai keterangan ke Polda Metro Jaya.
"Saya masih menunggu hasil pertemuan informal yang dimediasi senior di dekat Mabes," kata Ayi.
Adapun pengendara bernama Wisnuhandy Widyoastono mengunggah tulisan tentang pengalamannya dengan Polisi Lalu Lintas di Ciputat, di akun Facebooknya.
Berikut tulisan yang di-posting sejak Senin 15 Mei 2016 dan menjadi viral di media sosial tersebut.
Hati2 terhadap tiga petugas ini. Sangat ringan tangan. smile emotikon
Kronologis..
Perapatan duren, Kampung sawah, Ciputat.
Saya mengendarai motor dalam kondisi macet dari segala arah dan sedang berhenti nunggu giliran. Tiba2 disuruh menepi oleh petugas polisi untuk ditanya surat2 kendaraan. Di lokasi tersebut tidak ada papan pemberitahuan razia atau pemeriksaan.
Saya menepi dan bertanya kepada petugas tersebut untuk melihat surat tugas mereka secara baik2. Petugas yg bernama NASUTION tiba2 membentak2 saya sambil membawa saya ke komandannya yg bernama AGUS.S. Ketika bertemu dengan komandannya, saya tanya kenapa saya dimintai surat2. pelaku NASUTION masih bicara emosi tinggi. Jelas saya tidak terima, saya bicara baik2. kemudian datang lagi satu petugas anak muda berkulit gelap (tidak tahu namanya siapa) ikut marah2 ke saya. Kembali saya menjelaskan bahwa saya hanya bertanya dan menegaskan ke mereka kenapa harus dengan emosi.
Tiba2 saya dipukul oleh NASUTION dan temannya yg berkulit gelap ikut memukuli saya. Tidak cukup 2 orang memukuli saya, masih ditambah lagi ada seorang petugas sudah tua langsung datang dari jauh dan ikut memukuli saya. Total ada 3 orang memukuli saya saat itu. Beruntung saya masih memakai helm.
Kejadian tersebut berlangsung di depan komandannya dan dia hanya melihat saja sampai saya sudah terpojok baru dia memisahkan.
Setelah pemukulan tersebut, jelas saya tidak terima dgn kejadian ini. Saya langsung mengambil handphone untuk memfoto para pelaku pemukulan tersebut. Saat difoto mereka menutupi badge nama mereka (lihat foto). Mereka selalu mengelak saat difoto. Dan dua pelaku yang tua dan yang berkulit gelap tiba2 menghilang. hanya tersisa pelaku NASUTION.
Saya tanya ke komandannya nama2 mereka dan dia hanya menjawab “GAK TAU”. Kembali saya tegaskan ke komandannya untuk memberitahukan nama2 anak buahnya dan jawabannya tetap sama “GAK TAU”. Kemudian saya bilang ke komandannya untuk memperkarakan kasus pemukulan ini. Kemudian komandan tersebut mengajak saya ke warung untuk minum kopi dan saya tolak. Saya tetap memperkarakan pemukulan ini. Komandannya hanya blg “iya iya”. Saya tanya dari kepolisian mana dan dia menjawab “TANGERANG”.
Info tambahan:
Surat perintah tugas tertulis di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2012, bagian kelima, pemeriksaan, pasal 15.
Tanda pemeriksaan kendaraan bermotor tertulis di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2012, bagian kelima, pemeriksaan, pasal 22.