Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah penawaran Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (WK migas) konvensional, dengan memberikan kesempatan calon investor menawar bagiannya (open bid split ) ke pemerintah.
Penawaran wilayah kerja migas berlaku mulai 2016. Pembaruan konsep penawaran tersebut untuk menarik minat Kontaktor Kontak Kerjasama (KKKS) dalam mengikuti lelang WK migas.
"Pemerintah menawarkan WK migas konvensional dengan model open bid split yaitu investor dapat menawar split bagi hasil sehingga sesuai dengan keekonomian Kontraktor Kontrak Kerja sama," kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Direktorat Jenderal Migas Djoko Siswanto, di Jakarta, seperti yang dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Migas, Jakarta, Selasa (17/5/2016),
Djoko menjelaskan konsep baru lelang WK migas tahun 2016, di antaranya adalah ketentuan dan syarat (Terms & Conditions) yang ditetapkan pada suatu wilayah Kerja sebagai owner estimate keekonomian Pemerintah.
Baca Juga
Advertisement
Peserta Lelang bebas memberikan penawaran terhadap besaran split bagi hasil (open bid split) dan bonus tanda tangan dan Pemerintah memilih penawaran terbaik dengan batasan tertentu terhadap owner estimate yang telah ditetapkan.
Sedangkan konsep penilaian lelang WK migas tahun 2016, yaitu penilaian dasar merupakan penawaran komitmen teknis dan kemampuan keuangan dari peserta lelang.
Peserta lelang yang lulus penilaian dasar adalah yang secara administratif memenuhi persyaratan, kemudian memenuhi persyaratan teknis dan mempunyai kemampuan keuangan untuk mendukung komitmen teknis.
"Penilaian Akhir atau pemeringkatan merupakan kombinasi penawaran komitmen kerja (Teknis). Bonus tandatangan dan penawaran split bagi hasil," tutur Djoko.
Terkait dengan lelang WK migas pada 10 September 2015, Pemerintah menawarkan dua wilayah kerja baru migas melalui lelang Penawaran Langsung, wilayah kerja West Berau (Offshore Papua Barat) dan wilayah kerja Southwest Bengara (daratan Kalimantan Timur).
Kemudian menawarkan 6 wilayah kerja baru migas melalui lelang reguler yaitu wilayah kerja Rupat Labuhan (Offshore Riau & Sumatera Utara), Nibung (Onshore Riau & Jambi), West Asri (Offshore Lampung), Oti (Offshore Kalimantan Timur), North Adang (Offshore Kalimantan Timur) dan Kasuri II (Onshore Papua). Kedua wilayah kerja dalam penawaran langsung merupakan hasil dari studi bersama.
Namun, sampai dengan batas akhir pemasukan lelang penawaran langsung pada 26 Oktober 2015, tidak ada peserta lelang pada kedua wilayah kerja tersebut. Meski pun ada peminat yang mengakses data dan Bid Document.
Sedangkan lelang regular sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen partisipasi pada 14 Januari 2016, terdapat dua perusahaan yang memasukkan dokumen partisipasi yaitu Azipac Limited untuk Blok Oti dan PT Agra Energi Indonesia untuk Blok Kasuri II.
Untuk lelang penawaran langsung, wilayah kerja Southwest Bengara ditetapkan dengan bagi hasil pemerintah 70 persen dan 30 persen KKKS untuk minyak. Kalau produksi gas komposisi bagi hasil antara lain pemerintah 65 persen dan 35 persen. Persyaratannya berupa survei seismik 2D dan bonus tandatangan minimal US$ 1 juta.
Sementara itu untuk wilayah kerja West Berau yang berdasarkan kajian sebagai area high risk-mid potential diberikan bagi hasil 65 persen pemerintah dan 35 persen KKKS untuk minyak. Kemudian 60 persen bagian pemerintah dan 40 persen bagian KKKS untuk gas dengan persyaratan komitmen pasti berupa survei seismik 3D dan 1 sumur eksplorasi dan bonus US$ 1 juta.
Terhadap kedua wilayah kerja yang ditawarkan ini, berdasarkan respon dari pelaku pasar kepada pemerintah, secara teknikal daerah tersebut masih menarik, namun dengan kondisi pasar saat ini dan salah satunya yaitu faktorterms & conditions yang diberikan, maka proyek ini menjadisub-economic sehingga belum menarik minat mereka.
Sementara itu untuk lelang reguler, wilayah kerja Oti ditetapkan dengan bagi hasil 65 persen pemerintah, 35 persen KKKKS untuk minyak dan 60persen pemerintah dan 40 persen. Bagian KKKS untuk gas, persyaratannya berupa G&G dan 1 sumur eksplorasi dan bonus tandatangan minimal US$ 1 juta.
Wilayah kerja Kasuri II diberikan bagi hasil 65 persen bagian pemerintah dan 35 persen untuk KKKS untuk minyak. Sedangkan bagi hasil pemerintah 60 persen dan 40 persen KKKS untuk gas dengan persyaratan komitmen pasti berupa G&G, akuisisi dan processing seismik 2D 1000 Km dan 1 sumur eksplorasi dan bonus US$ 5 juta.
Terhadap wilayah kerja Oti dan Kasuri II, Peserta Lelang menyampaikan penawaran di bawah minimum yang dipersyaratkan sehingga untuk kedua blok ini tidak ada pemenang.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35/2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, maka wilayah kerja Southwest Bengara, West Berau, Rupat Labuhan, Nibung, West Asri, Oti, North Adang dan Kasuri II menjadi statusAvailable (terbuka).
Pada beberapa wilayah kerja tersebut, setelah dilakukan evaluasi kembali terhadap term & conditions dan minat pasar, Pemerintah menawarkan kembali melalui lelang reguler pada 2016 dengan model "open bid split" yaitu investor dapat menawar split bagi hasil sehingga sesuai dengan keekonomian mereka. (Pew/Ahm)