Liputan6.com, Tangerang - Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan, membantah cerita pengendara motor yang curhat di Facebook dengan akun Wisnuhandy Widyoastono, yang menyebut Polisi Lalu Lintas atau Polantas memukul pengendara motor.
"Isu pemukulan itu tidak ada seperti cerita itu," kata Ayi dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Selasa (17/5/2016).
Ayi menceritakan, peristiwa tersebut bermula dari kemacetan yang terjadi di kawasan Perempatan Duren karena imbas dari robohnya jembatan di kilometer 7 Tol BSD. Pengendara itu lalu nyelonong dan tidak mengikuti antrean kendaraan yang macet.
Petugas lalu lintas pun langsung memberhentikan pengendara motor tersebut. Namun, pengendara itu langsung memberondong polisi dengan pertanyaan surat perintah dan tanda razia.
Baca Juga
Advertisement
Saat itu juga, si pelanggar mengumpat dengan perkataan kotor yang akhirnya membuat tiga petugas lain terpancing emosinya. Sebelum ada keributan lebih lanjut, Kepala Unit Penjagaan dan Pengaturan yang berada di lokasi kejadian langsung melerai.
"Saat ricuh itu, si pelanggar juga sempat mengaku sebagai wartawan, lalu mengaku juga dia keluarga polisi," kata Ayi.
Ketegangan sedikit mereda. Polisi mempersilakan si pengendara pergi. "Tapi pada saat dipersilahkan pergi, dia malah menjadi dengan terus meneriakkan perkataan kotor kepada petugas di lapangan," kata Ayi.
Namun tiba-tiba kabar mengejutkan diterima pihak kepolisian. Pengendara tersebut, kata Ayi, justru membuat cerita lain dari apa yang sebenarnya terjadi di akun Facebooknya. Ayi dan jajarannya pun dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya.
Berikut cerita versi pengendara seperti dikutip Liputan6.com dari akun Facebook Wisnuhandy Widyoastono, yang di-posting sejak Senin 16 Mei 2016 dan menjadi viral di media sosial:
Hati2 terhadap tiga petugas ini. Sangat ringan tangan. smile emotikon
Kronologis..
Perapatan duren, Kampung sawah, Ciputat.
Saya mengendarai motor dalam kondisi macet dari segala arah dan sedang berhenti nunggu giliran. Tiba2 disuruh menepi oleh petugas polisi untuk ditanya surat2 kendaraan. Di lokasi tersebut tidak ada papan pemberitahuan razia atau pemeriksaan.
Saya menepi dan bertanya kepada petugas tersebut untuk melihat surat tugas mereka secara baik2. Petugas yg bernama NASUTION tiba2 membentak2 saya sambil membawa saya ke komandannya yg bernama AGUS.S. Ketika bertemu dengan komandannya, saya tanya kenapa saya dimintai surat2. pelaku NASUTION masih bicara emosi tinggi. Jelas saya tidak terima, saya bicara baik2. kemudian datang lagi satu petugas anak muda berkulit gelap (tidak tahu namanya siapa) ikut marah2 ke saya. Kembali saya menjelaskan bahwa saya hanya bertanya dan menegaskan ke mereka kenapa harus dengan emosi.
Tiba2 saya dipukul oleh NASUTION dan temannya yg berkulit gelap ikut memukuli saya. Tidak cukup 2 orang memukuli saya, masih ditambah lagi ada seorang petugas sudah tua langsung datang dari jauh dan ikut memukuli saya. Total ada 3 orang memukuli saya saat itu. Beruntung saya masih memakai helm.
Kejadian tersebut berlangsung di depan komandannya dan dia hanya melihat saja sampai saya sudah terpojok baru dia memisahkan.
Setelah pemukulan tersebut, jelas saya tidak terima dgn kejadian ini. Saya langsung mengambil handphone untuk memfoto para pelaku pemukulan tersebut. Saat difoto mereka menutupi badge nama mereka (lihat foto). Mereka selalu mengelak saat difoto. Dan dua pelaku yang tua dan yang berkulit gelap tiba2 menghilang. hanya tersisa pelaku NASUTION.
Saya tanya ke komandannya nama2 mereka dan dia hanya menjawab “GAK TAU”. Kembali saya tegaskan ke komandannya untuk memberitahukan nama2 anak buahnya dan jawabannya tetap sama “GAK TAU”. Kemudian saya bilang ke komandannya untuk memperkarakan kasus pemukulan ini. Kemudian komandan tersebut mengajak saya ke warung untuk minum kopi dan saya tolak. Saya tetap memperkarakan pemukulan ini. Komandannya hanya blg “iya iya”. Saya tanya dari kepolisian mana dan dia menjawab “TANGERANG”.
Info tambahan:
Surat perintah tugas tertulis di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2012, bagian kelima, pemeriksaan, pasal 15.
Tanda pemeriksaan kendaraan bermotor tertulis di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2012, bagian kelima, pemeriksaan, pasal 22.