Sehari Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Tilang Ribuan Pengendara

Polisi juga menyita 1.868 SIM dan 3.326 STNK dalam Operasi Patuh Jaya 2016.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 17 Mei 2016, 13:21 WIB
Polisi memberhentikan sejumlah kendaraan saat Operasi Patuh Jaya 2015 di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5). Razia yang digelar mulai 27 Mei-9 Juni tersebut untuk menertibkan para pengendara. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2016 sejak Senin 16 Mei 2016. Baru sehari operasi itu digelar, polisi telah menindak ribuan pelanggar lalu lintas di Jakarta.

Sebanyak 5.210 pengendara ditilang dan 1.224 orang lainnya mendapatkan teguran.

"Jumlah itu menunjukkan tingkat kesadaran pengendara di Jakarta untuk memperhatikan keselamatan dan keamanan di jalan raya masih rendah," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Polisi juga menyita 1.868 Surat Izin Mengemudi (SIM) serta 3.326 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar lalu lintas. Mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor. Jumlahnya mencapai 3.738 orang, ‎disusul pengendara mobil pribadi, dan angkutan umum.

‎"Rata-rata mereka melanggar marka jalan, stop line, lawan arus, terobos jalur busway, lampu sepeda motor, kaca spion, helm, sabuk pengaman, mengoperasikan ponsel, kelebihan muatan, tidak memiliki surat-surat, dan lain-lain," beber Budi.

‎Selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2016, terdapat 8 insiden kecelakaan lalu lintas di Jakarta. Seorang pengendara tewas, 3 luka berat, dan 8 lainnya luka ringan akibat kecelakaan tersebut.

Polisi berharap, operasi kali ini mampu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara. Polisi memiliki misi mengajak masyarakat menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas.

"Operasi Patuh Jaya 2016 ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya mengutamakan keselamatan dalam berkendara," pungkas Budi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya